Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Maret 2021
Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp35,7 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.

Majelis hakim mengatakan, Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp45.726.955.000. Namun, yang terbukti Rp35.726.955.000.

Berkurangnya Rp10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.

Baca Juga:

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam putusan ini hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - 2 jam, 5 menit lalu
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Bagikan