Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Maret 2021
Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp35,7 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis

Hiendra dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.

Majelis hakim mengatakan, Hiendra telah terbukti memberi suap Rp35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku Sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," ujar hakim anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp45.726.955.000. Namun, yang terbukti Rp35.726.955.000.

Berkurangnya Rp10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.

"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan. Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.

Baca Juga:

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam putusan ini hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya Hiendra memiliki keluarga.

"Terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya terus terang, dan tidak mendukung program pemerintah semangat berantas korupsi," kata hakim.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Anak Nurhadi dan Pejabat Kemenpan RB Terseret Kasus Perintangan Penyidikan

#Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Indonesia
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Berita Foto
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dr Noor Faizah Maenofie (NFM) saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Terkait kehadirannya bersama sejumlah ASN Pemkab Sukoharjo, Eko mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang turut dipanggil KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Bagikan