Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli

Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut kata 'oke sip' tak bisa dijadikan dasar sebagai konteks terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap.

Demikian disampaikan Huda dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung hasil analisa ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' dapat menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.

"Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan. Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana?," tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).

Baca juga:

Hasto Tidak Pernah Tawarkan Jabatan kepada Rekannya, tetapi Namanya ‘Dijual’ Menurut Saksi

Menurut Huda, ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan. Tapi, tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.

"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalo ahli bahasa tidak bisa menilai konteks," ungkapnya.

"Dia cuma menyatakan 'oke sip' artinya apa tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalo ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," sambung Huda.

Karenanya, ia menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tak perlu melibatkan ahli bahasa. Tetapi, ahli pidana yang mesti dilibatkan karena bisa memberi pandangannya terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Baca juga:

Teman Kuliah Ungkap Hasto Dua Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri Era Jokowi

Sementara pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Di mana, keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menajdi pokok permasalahan.

"Nah makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal-pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalo perintangan penyidikan ngga ada perlunya ahli bahasa," kata Huda. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Bagikan