Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli
Sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut kata 'oke sip' tak bisa dijadikan dasar sebagai konteks terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap.
Demikian disampaikan Huda dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung hasil analisa ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' dapat menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.
"Dalam persidangan karena saksi ini sudah diperiksa menyatakan tidak ada perbuatan dari terdakwa, maka, dihadirkan ahli bahasa untuk menerjemahkan percakapan, telepon, dan ahli bahasa sampaikan harus ditanyakan kepada subjek yang berkomunikasi, yang memberi pesan dan menerima pesan. Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana?," tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).
Baca juga:
Hasto Tidak Pernah Tawarkan Jabatan kepada Rekannya, tetapi Namanya ‘Dijual’ Menurut Saksi
Menurut Huda, ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan. Tapi, tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.
"Tidak bisa menilai konteks, karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalo ahli bahasa tidak bisa menilai konteks," ungkapnya.
"Dia cuma menyatakan 'oke sip' artinya apa tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi kalo ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," sambung Huda.
Karenanya, ia menilai dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi tak perlu melibatkan ahli bahasa. Tetapi, ahli pidana yang mesti dilibatkan karena bisa memberi pandangannya terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.
Baca juga:
Teman Kuliah Ungkap Hasto Dua Kali Tolak Tawaran Jadi Menteri Era Jokowi
Sementara pelibatan ahli bahasa disebut lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Di mana, keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menajdi pokok permasalahan.
"Nah makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam pasal-pasal ujaran kebencian, hate speech baru perlu ahli bahasa, kalo perintangan penyidikan ngga ada perlunya ahli bahasa," kata Huda. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
Kecup Prananda dan Puan ke Megawati di Peringatan HUT ke-53 PDIP