Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Terapkan Hukuman Kontroversial Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Dinilai Tak Serius

Dua pejalan kaki melintas di dekat peti jenazah dan petugas pengurus pemakaman di jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, Pemprov DKI terkesan main-main dalam penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan kebijakan penegakan hukum yang picu kontroversi.

Teranyar, pelanggar PSBB di wilayah Jakarta sempat diancam akan dimasukkan ke peti mati sebagai hukuman.

Baca Juga:

Update COVID-19 DKI Minggu (6/9): 46.691 Positif, 34.738 Sembuh

Tigor menyebut, penerapan masuk peti mati dapat disimpulkan main-main dan terkesan Pemprov tidak tegas dalam menegakkan hukum guna mengendalikan penyebaran COVID 19 di Jakarta.

"Masalah pandemi ini adalah serius maka sudah seharusnya penindakan pelanggar regulasinya jelas dasar hukumnya," jelas Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/9).

Ia menambahkan, hukuman atau sanksi yang tidak tegas dan tidak ada dasar hukumnya mencerminkan aparat pemprov tidak jelas kerjanya dalam menangani pandemi.

Seharusnya sebuah sanksi atau hukuman mencerminkan kebutuhan akan efek jera.

"Sehingga mendapatkan hasil penyelesaian dan bisa mengatur masyarakat dalam hidup di masa pandemi seperti sekarang," tutur Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.

Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

Tigor menambahkan, sebuah hukuman atau sanksi juga harus jelas itu menjadi wewenang Pemprov jika ada regulasi yang mendasarinya di tingkat Provinsi Jakarta.

Tanpa ada regulasi yang mendasarinya, maka terjadi keliatan mekanisme atau pengawasan dan pertanggungjawaban serta dampak penerapan akan menimbulkan masalah lagi.

Pada masa pandemi COVID-19, seharusnya regulasinya harus dapat membantu menyelesaikan masalah pandemi dan bukan justru menambah peluang penyebaran atau peningkatan pandemi COVID 19.

Regulasi untuk masalah pandemi harus memahami aspek kesehatan yang mengikutinya.

"Jangan sampai sanksi atau hukuman seperti masuk ke dalam itu justru bertolak belakang dengan tujuan dilakukannya pengaturan memfasilitasi penyebaran COVID-19 itu sendiri," ungkap Tigor.

"Coba dilihat penerapannya, sanksi masuk peti secara bergantian masuk dalam peti saat pandemi, bahayanya malah terjadi penularan sesama pelanggar. Ini juga harus dilihat dari sisi kesehatan," tambah dia.

Tigor melihat, bentuk sanksi masuk peti bergantian itu sendiri hanya sekedar mau ramai-ramai pencitraan seolah aparat pemprov bekerja bagi masalah pandemi COVID 19.

"Bagaimana bisa dikatakan bekerja, wong sanksinya saling menularkan? Jadi karena sanksinya jelas tidak jelas dasar hukumnya dan berbahaya meningkatkan angka penularan maka penerapan sanksi masuk ke dalam peti mati harus segera dihentikan;" terang dia.

Baca Juga:

Bantah Jadi Sumber Klaster COVID-19, Ganjil Genap Dinilai Efektif Batasi Pergerakan Warga

Tigor meminta Pemprov Jakarta harus taat hukum jika membuat sanksi atau hukuman ada regulasi yang mendasarinya.

"Hukuman yang baik adalah tidak di luar wewenang yang ada dan benar-benar efektif menyadarkan masyarakat serta menumbuhkan efek jera agar bisa menghentikan penyebaran virus," tutup Tigor.

Seperti diketahui, sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol COVID-19 di DKI Jakarta menjadi kontroversi.

Hukuman itu menjadi salah satu yang unik di samping hukuman lain seperti kerja sosial hingga denda.

Di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada sanksi "dadakan" bagi pelanggar protokol COVID-19 berupa masuk replika peti mati. Sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera ini pun banjir kritikan. (Knu)

Baca Juga:

Mengapa Vaksin COVID-19 Sinovac Tidak Berlaku Seumur Hidup?

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KJMU Tahap II Tahun 2026 Keluar November, Pemprov DKI Minta Maaf atas Perubahan Waktu Pencairan
Saat ini proses penyaluran masih memerlukan verifikasi lanjutan terhadap data penerima.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
KJMU Tahap II Tahun 2026 Keluar November, Pemprov DKI Minta Maaf atas Perubahan Waktu Pencairan
Indonesia
Kabar Baik! Rapelan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November 2026
Gubernur Pramono Anung menargetkan rapelan selisih gaji PJLP DKI Jakarta mulai dibayarkan awal November 2026.
Yusuf Abdillah - Minggu, 01 November 2026
Kabar Baik! Rapelan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November 2026
Indonesia
Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Siap Jamu 50 Pemimpin Dunia
Jakarta siap menyambut delegasi dari lebih dari 50 kota di dunia yang akan menghadiri forum tahun depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Jakarta Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Siap Jamu 50 Pemimpin Dunia
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan tak Ada Pemotongan Anggaran SDA untuk Menanggulangi Banjir
Pramono mengatakan normalisasi sungai yang lama tidak dilakukan kini kembali dikerjakan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Gubernur Pramono Pastikan tak Ada Pemotongan Anggaran SDA untuk Menanggulangi Banjir
Indonesia
9 Rute Transjakarta di Jakpus Dialihkan, Kamis (29/10)
Sebanyak empat rute mengalami perpendekan dan lima rute mengalami pengalihan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
9 Rute Transjakarta di Jakpus Dialihkan, Kamis (29/10)
Indonesia
Antisipasi Banjir, Gubernur Pramono Kebut Normalisasi Kali Mampang Segmen Poncol
Kawasan Mampang dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah rawan banjir karena kondisi geografisnya yang berupa cekungan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Antisipasi Banjir, Gubernur Pramono Kebut Normalisasi Kali Mampang Segmen Poncol
Indonesia
JakPro Janji Bereskan Tata Kelola Fasilitas JIS setelah Dikritik Rumput Lapangan Buruk
Evaluasi kondisi lapangan secara berkala menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas rumput tetap terjaga sesuai standar teknis yang berlaku.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
JakPro Janji Bereskan Tata Kelola Fasilitas JIS setelah Dikritik Rumput Lapangan Buruk
Indonesia
Jakarta dan Tokyo Perkuat Kemitraan Sister City, Bahas Kebudayaan hingga Komunitas Kreatif
Jakarta terus mendorong revitalisasi kawasan Kota Tua dengan tetap menjaga nilai sejarah dan budayanya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jakarta dan Tokyo Perkuat Kemitraan Sister City, Bahas Kebudayaan hingga Komunitas Kreatif
Indonesia
Kampung Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, dari 445 Jadi 211 Lokasi di 2026
Penurunan lebih dari 52 persen itu ditopang pemanfaatan infrastruktur sosial di tingkat masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kampung Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, dari 445 Jadi 211 Lokasi di 2026
Indonesia
Cair, Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Oktober 2026 untuk 219.252 Penerima
Informasi resmi dan pembaruan data dapat diakses melalui website Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Cair, Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Oktober 2026 untuk 219.252 Penerima
Bagikan