Terancam 20 Tahun Bui, Suami Bakar Istri di Otista Ternyata DPO Penganiaya Tukang Bubur
Ilustrasi (Foto: pexel/Pixabay)
MerahPutih.com - Pria berinisial JPT alias Ance (26) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta kerena tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri CAM (24).
Apalagi, pelaku yang tercatat sebagai warga Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, itu merupakan residivis, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).
Baca juga:
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Menurut Sri, tersangka juga dijerat pasal tambahan tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP terkait kasus pidana lain yang pernah menjeratnya.
Sri mengungkapkan aksi Ance membakar istrinya sendiri itu terjadi pada Senin (13/10) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Otista. Tersangka sendiri berhasil diringkus petugas di Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB
“"Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," tutur Sri.
Baca juga:
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Residivis DPO Penganiaya Tukang Bubur
Tersangka JPT atau Ance (26) sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024. "Pria JPT ini, sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur," tandas Sri, dilansir Antara.
Saat itu, Ance memesan bubur kepada Udin seharga Rp 5.000 di Jatinegara pada 24 April 2024, tetapi tidak mau bayar. Korban pun berkata, dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta. Kalimat itu membuat Ance marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan senjata tajam berupa celurit. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Aksi Tawuran Dengan Bawa Parang Digagalkan Polisi, 7 Pemuda Diamanankan
TPS Rusunawa PIK 2 Ditutup untuk RTH, Penghuni Buang Sampah Harus ke Rawa Terate
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Terpusat di Gedung C2, 350 Kios Habis Terbakar
Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Kapolres: Semua Sehat
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Berawal dari Plastik, Saksi Mata Dengar Ledakan