Temuan Jaket Jadi Indikasi Korban Mutilasi di Sleman Adalah Mahasiswa UMY

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2023
Temuan Jaket Jadi Indikasi Korban Mutilasi di Sleman Adalah Mahasiswa UMY

Dekan FH UMY Iwan Satriawan saat doa bersama untuk Redho Tri Agustian. (Foto: MP/Cahyo Purnomoedi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang bernama Redho Tri Agustian dikabarkan hilang dan tak bisa dikontak sejak 11 Juli 2023 lalu. Redho adalah mahasiswa angkatan 2021 asal Pangkal Pinang.

Dekan FH UMY Iwan Satriawan mengatakan, penyidik Polda DIY mengindikasikan korban mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian.

Iwan telah bertemu dengan pihak Polda DIY pada Senin (17/7) siang. Dalam pertemuan itu, penyidik Polda DIY memberikan informasi jika berdasarkan temuan aksesoris dari peristiwa mutilasi itu diindikasikan kuat jika Redho merupakan sosok korban tersebut.

Baca Juga:

Mahasiswa UMY Gelar Doa Bersama untuk Redho yang Diduga jadi Korban Mutilasi

Iwan membeberkan untuk melakukan identifikasi berdasarkan fisik korban, penyidik Polda DIY mengalami kesulitan. Termasuk usai ditemukan potongan kepala korban pun proses identifikasi tidaklah mudah.

Iwan menyebut, kondisi potongan tubuh maupun kepala korban sudah dalam keadaan rusak dan susah dikenali. Hal ini karena jenazah korban sudah dikubur maupun disimpan selama beberapa hari.

"Memang untuk mengidentifikasi tidak mudah karena kondisi tubuh korban sudah rusak. Yang bisa dijadikan penyidik sebagai indikasi adalah aksesoris yang digunakan yaitu jaket," kata Iwan di UMY saat doa bersama untuk Redho, Senin (17/7) malam.

Baca Juga:

Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dieksekusi di Kos Pelaku

"Jaket dikonfirmasi oleh pihak keluarga dan pihak keluarga mengakui itu jaket milik Redho. Di luar itu, gak bisa memastikan karena sudah rusak bagian tubuhnya," sambung Iwan.

Iwan mengenang Redho merupakan sosok mahasiswa yang aktif dalam kegiatan di UMY. Meninggalnya Redho dinilai Iwan membuat rekan-rekan mahasiswa yang mengenalnya syok.

"Redho adalah mahasiswa yang aktif. Berinteraksi dengan baik dengan teman-temannya. Wajar, banyak teman-temannya yang syok dengan kejadian ini," ungkap Iwan. (Cahyo Purnomoedi/Yogyakarta)

Baca Juga:

Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Sleman

#Breaking #Mutilasi #Mahasiswi #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 31 menit lalu
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Bagikan