Telegram Kapolri yang Atur Kerja Pers Dinilai Berpotensi Halangi Publik Dapat Informasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Rabu (17/3). Foto: Humas Polri
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, telegram Kapolri yang mengatur kerja teknis media sama saja upaya mengekang informasi pers.
YLBHI menilai, ada salah satu poin yang menuai sorotan, yakni “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis” di bagian pertama.
"Bagian satu ini menghalangi publik untuk mengetahui fakta sesungguhnya dan menunjukkan Reformasi Polri yang diangkat oleh Kapolri saat fit dan proper test di DPR tidak sungguh hendak dijalankan," tulis YLBHI dalam keteranganya, Selasa (6/4).
"Ini juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tambah YLBHI.
YLBHI melanjutkan, reformasi Polri yang diharapkan bisa terlaksana jika terdapat laporan dan pemantauan dari masyarakat. Sehingga, ada dorongan dari masyarakat untuk Reformasi POLRI tersebut.
"Pengalaman dan catatan YLBHI, tindakan-tindakan atau upaya untuk menyembunyikan arogansi dan kekerasan adalah tanda pelanggengan arogansi serta kekerasan tersebut," jelas YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti di bagian poin ketiga yang berbunyi "Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian"
Di poin tiga itu bisa menjadi bermasalah dalam kasus-kasus publik yang membutuhkan transparansi. Pasalnya, dalam pengalaman YLBHI liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka akan membantu masyarakat dan pendamping hukum melihat proses penyidikan berlangsung.
"Kita tentu masih ingat bagaimana penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan mengandung banyak masalah dan pertanyaa," jelas YLBHI.
YLBHI meminta Polri tak lagi mengeluarkan aturan yang justru mengekang kebebasan Pers.
"Maka penting Kapolri mencabut dan memperbaiki Surat Telegram tersebut agar tidak berpotensi melanggar lebih jauh," tutup YLBHI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik