Telegram Kapolri yang Atur Kerja Pers Dinilai Berpotensi Halangi Publik Dapat Informasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Rabu (17/3). Foto: Humas Polri
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, telegram Kapolri yang mengatur kerja teknis media sama saja upaya mengekang informasi pers.
YLBHI menilai, ada salah satu poin yang menuai sorotan, yakni “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis” di bagian pertama.
"Bagian satu ini menghalangi publik untuk mengetahui fakta sesungguhnya dan menunjukkan Reformasi Polri yang diangkat oleh Kapolri saat fit dan proper test di DPR tidak sungguh hendak dijalankan," tulis YLBHI dalam keteranganya, Selasa (6/4).
"Ini juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," tambah YLBHI.
YLBHI melanjutkan, reformasi Polri yang diharapkan bisa terlaksana jika terdapat laporan dan pemantauan dari masyarakat. Sehingga, ada dorongan dari masyarakat untuk Reformasi POLRI tersebut.
"Pengalaman dan catatan YLBHI, tindakan-tindakan atau upaya untuk menyembunyikan arogansi dan kekerasan adalah tanda pelanggengan arogansi serta kekerasan tersebut," jelas YLBHI.
Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti di bagian poin ketiga yang berbunyi "Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian"
Di poin tiga itu bisa menjadi bermasalah dalam kasus-kasus publik yang membutuhkan transparansi. Pasalnya, dalam pengalaman YLBHI liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka akan membantu masyarakat dan pendamping hukum melihat proses penyidikan berlangsung.
"Kita tentu masih ingat bagaimana penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan mengandung banyak masalah dan pertanyaa," jelas YLBHI.
YLBHI meminta Polri tak lagi mengeluarkan aturan yang justru mengekang kebebasan Pers.
"Maka penting Kapolri mencabut dan memperbaiki Surat Telegram tersebut agar tidak berpotensi melanggar lebih jauh," tutup YLBHI. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya