Tekan Angka PHK, Pemerintah Beri Kredit Murah Bagi Perusahaan Kolaps


Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah
MerahPutih Bisnis - Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi Tahap III. Rencananya paket kebijakan ekonomi tahap III ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini paket kebijakan ekonomi tahap III sedang digodok dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam paket kebijakan tahap III ini rencananya pemerintah akan memberikan kemudahan kredit dengan suku bunga yang lebih rendah bagi perusahaan-perusahaan yang akan bangkrut.
"Kita akan support untuk kredit ekpsor maupun kredit usaha untuk mencegah PHK," tuturnya di Kantor Kementerian Perekonomian, di Jakarta Pusat, Jumat,
Bambang mengatakan, dana tersebut dapat diperoleh dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eksim Bank yang telah menggelontorkan dana PMN sebesar Rp 1 triliun yang ditetapkan dalam APBN 2015.
"Ya LPEI intinya kan dapat PMN Rp 1 triliun dan itu akan dipakai sebagai dasar untuk pembiayaan itu. Jadi suku bunganya lebih rendah dari komersial," jelasnya.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang telah bangkrut. Asalkan perusahaan tersebut dapat menjamin para pekerjanya dapat kembali bekerja di perusahaannya. Kemungkinan kesempatan pemberian kredit dengan suku bunga rendah dapat diperolehnya.
"Kalau bisa jamin orang yang di phk bisa ditarik lagi mungkin saja bisa," ketusnya.
Sementara itu ketika ditegaskan kembali apakah dana tersebut hanya dapat diperoleh perusahaan yang berbasis ekspor? Bambang pun membernarkannya
"Ya yang oreintasi ekspor atau utamanya padat karya," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
- Paket Kebijakan Ekonomi tahap III : Jokowi Siap Turunkan Harga Solar
- Rieke Diah Pitaloka: Paket Ekonomi Jokowi Abaikan Persoalan Ketenagakerjaan
- Paket Kebijakan Ekonomi III Fokus ke Perizinan dan Proyek Padat Karya
- Pemerintah Janjikan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II Lebih Sederhana dan Substansia
- Darmin Nasution Sebut Deflasi Bukan Tanda Ekonomi Membaik
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, hingga Tol untuk Periode Liburan Sekolah

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo

IDCI Dorong Pengembangan TKDN 2.0 Terkait Rencana Relaksasi Aturan TIK untuk AS
