Pilpres 2024

TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 November 2023
TAPKP Minta Bawaslu Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Cawapres KIM Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

TAPKP meminta paslon nomor urut 2 itu dibatalkan sebagai peserta Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.

Baca Juga

Dalam 1 Bulan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Jauh Tinggalkan Ganjar-Mahfud

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).

“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ungkap Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).

Alvon beralasan Gibran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Cawapres Menurut Ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK. Yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Gibran Bantah Kabar Iriana Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Cawapres

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II, menyatakan Gibran Rakabuming tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.

“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” tambahnya.

Kembali ke Alvon, ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami, yaitu kesatu, mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; kedua menyatakan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” urai Alvon.

Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan.

Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Gibran Bicara Terkait Isu Istrinya Tak Setuju Maju Cawapres

#Gibran Rakabuming #Prabowo Subianto #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dicari Prabowo Tidak Ada, KDM Ternyata Ikut Padamkan Karhutla Ciremai: Juga Sudah Lapor ke Pak Seskab!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) buka suara alasan absen saat dicari Presiden Prabowo. KDM mengaku fokus memimpin pemadaman karhutla Gunung Ciremai.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Oktober 2026
Dicari Prabowo Tidak Ada, KDM Ternyata Ikut Padamkan Karhutla Ciremai: Juga Sudah Lapor ke Pak Seskab!
Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp 1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening, Bakal Dapat Saldo?
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,28 triliun untuk program Satu Orang Satu Rekening. Simak target dan kriteria penerimanya.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Rp 1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening, Bakal Dapat Saldo?
Indonesia
Momen Kocak Prabowo Cari Gubernur Jabar KDM yang Absen di 'Kandang Sendiri' Hingga Goda Pramono Anung
Presiden Prabowo Subianto curi perhatian publik saat mencari keberadaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) yang absen di acara Rakornas TPAKD. Simak momen uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Momen Kocak Prabowo Cari Gubernur Jabar KDM yang Absen di 'Kandang Sendiri' Hingga Goda Pramono Anung
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Survei Voxpol Center: Mayoritas Warga Yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran Mampu Bawa Perubahan
Cek hasil survei kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran terbaru dari Voxpol Center. Mayoritas publik, sekitar 63,3 persen, yakin mereka mampu memimpin dan atasi masalah negara!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Survei Voxpol Center: Mayoritas Warga Yakin Pemerintahan Prabowo-Gibran Mampu Bawa Perubahan
Indonesia
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan politik persatuan nasional dan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga keberagaman serta mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Indonesia
Prabowo Tantang Balik Indeks MSCI: Bangsa Indonesia Pantang Mundur Hadapi Tekanan Asing
Presiden Prabowo Subianto tegaskan Indonesia tak gentar hadapi tekanan indeks MSCI terkait dinamika pasar modal. Cek 3 alasan MSCI soroti bursa saham RI di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tantang Balik Indeks MSCI: Bangsa Indonesia Pantang Mundur Hadapi Tekanan Asing
Berita Foto
Relawan 98 Resolution Network Beberkan Gerak Nyata Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Relawan 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti (tengah) menyampaikan pandangan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Oktober 2026
Relawan 98 Resolution Network Beberkan Gerak Nyata Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Incar Bansos Tepat Sasaran
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meluncurkan Perlinsos Digital pada 10 November 2026. Bansos diharapkan tepat sasaran.
Soffi Amira - Rabu, 21 Oktober 2026
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Incar Bansos Tepat Sasaran
Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Pengamat kini mempertanyakan kepercayaan publik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Bagikan