Tanpa Sebab, Ribuan Ton Gula Pasir Milik Petani Disegel Kemendag


Gudang PG Sindanglaut yang disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (MP/Mauritz)
MerahPutih.Com - Gula pasir milik petani tebu Cirebon yang berada di gudang PG Sindanglaut disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hingga saat ini, belum diketahu alasan penyegelan yang dilakukan pada Selasa (13/8) lalu itu.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PG Sindanglaut Rasim Agus Sanusi mengungkapkan kekecawaannya karena tanpa alasan yang jelas. Sebanyak 7.077 ton gula pasir yang berada di gudang PG Sindanglaut itu dipasang garis kuning.
"Dilakukan penyegelan itu kenapa, saya juga tidak tahu, kenapa pemerintah itu menyegel gula-gula milik para petani," ucap Sanusi, Selasa (22/8).
Menurutnya, para perwakilan petani tebu Sindanglaut telah menanyakan hal penyegelan tersebut ke Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon, tetapi pihak Dinas Perdagangan pun tidak mengetahui alasan penyegelan tersebut.
Lebih lanjut, Rasim mengungkapkan saat ini para petani tebu semakin disudutkan, di mana gula milik para petani tebu tidak laku di pasaran dan ditambah lagi dengan adanya penyegelan yang dilalukan pihak Kemendag tanpa alasan yang jelas.
"Petani tebu sekarang semakin susah," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi terkait peristiwa penyegelan tersebut dari pihak terkait. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Karyawan Indomaret Curi Uang Di Laci Kasir Dan Kamera Pengintai
Bagikan
Berita Terkait
Gagal Kerja di Pabrik Mobil Listrik, Puluhan Warga Cirebon Terlantar Jalan Kaki dari Subang

Imbas Tragedi Gunung Kuda, Cirebon Tanggap Darurat Longsor Hingga 6 Juni

Fakta-Fakta Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Aktivitas Tambang Dihentikan

Mitigasi 10 Titik Rawan Bencana di Jalur Cirebon Selama Mudik Lebaran, KAI Sebar AMUS di Tepi Rel

Awal Kebakaran di Grage Mall Terjadi di Bagian Atap, Evakuasi Dilakukan Lewat Pintu Belakang

Grage Mall Cirebon Kebakaran, Api Mampu Dijinakan dalam Waktu 30 Menit

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)

3 Tradisi Unik di Indonesia Merayakan Idul Adha

Pemkab Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Mempercepat Penanganan Dampak Banjir

Bangunan Bersejarah Gedung Bundar Cirebon Ditetapkan Jadi ZEK
