MerahPutih Nasional - Tanpa kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dipastikan Ekonomi Indonesia kolaps saat menghadapi krisis 1997/1998. Kini dan ke depan, PKL optimis mampu menjaga dan pertahankan kedaulatan ekonomi bangsa ditengah derasnya gempuran investasi asing dan toko modern yang telah dan terus menggerus ekonomi dan mata pencarian rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) ALi Mahsun M. Biomed dalam siaran persnya kepada redaksi, Selasa malam (30/12).
Pada kesempatan ini, APKLI memandang perlu menyampaikan kepada seluruh rakyat bahwa Indonesia dari segala lini belum siap menghadapi era AEC 2015. Jika tetap dipaksakan, maka AEC 2015 akan menjelma menjadi VOC Gaya Baru atau Neo-VOC dan dapat timbulkan very hight risk bagi Indonesia mengalami neo-kolonialisme.
Oleh karena itu, sebagai negara bangsa berdaulat, Indonesia harus berani dan tegas menyatakan bahwa Indonesia belum siap hadapi AEC 2015. Karena, saat ini saja, satu minimarket mematikan 50-100 kelontong, belum lagi hipermarket.
Toko modern yang tercatat di Kemendag RI per Agustus 2014 (yang legal saja) sudah 23 ribu yang akibatkan 3500 pasar tradisional kolaps dan jutaan usaha PKL, termasuk Kelontong gulung tikar.
"Dampaknya, puluhan juta rakyat Indonesia menjerit diseluruh Indonesia karena kehilangan mata pencarian ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga. Kenyataan ini harus dihentikan dan Negara harus hadir apapun resikonya," ujar Ali yang juga Ketua Umum Pergerakan Merah Puti – PMP Indonesia.
Untuk itu, dalam Catatan Akhir Tahun 2014, maka APKLI berserta PKL diseluruh Indonesia mendesak pemerintahan RI sebagai berikut;
1. Melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam menata dan memberdayakan PKL, tidak boleh ada lagi ada penggusuran, apalagi penistaan hak konstitusional sebagai warga Negara RI yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945, dan menghentikan penggunaan Perda Ketertiban Umum.
2. Mencabut Perpres RI 112/2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya Toko Modern membludak dan merangsek ke gang-gang perkotaan dan pelosok pedesaan yang saat ini telah akibatkan 3500 pasar tradisional kolaps dan jutaan PKL termasuk kelontong gulung tikar sehingga puluhan juta rakyat kehilangan mata pencarian ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga.
3. Menerbitkan Perpres RI dan atau Undang-undang Pembatasan Investasi dan Toko Modern yang memberikan perlindungan dan penguatan terhadap ekonomi dan mata pencarian rakyat, Usaha PKL, Kelontong dan Pasar Tradisional demi tegaknya Kedaulatan Ekonomi Bangsa menghadapi AEC 2015 dan Pasar Tungal Dunia 2020.
4. Khusus terkait Rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan bebaskan kawasan wisata dari PKL, maka APKLI akan melayangkan Surat Terbuka Ke Presiden RI Joko Widodo pada Januari 2014, serta menyampaikan perihal tersebut kepada seluruh elit pemimpin bangsa, serta seluruh PKL dan rakyat Indonesia. (MP/BHD)