Tangkap Buronan Polri dari 2014, KPK Temukan Fakta Kejutan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Oktober 2018
Tangkap Buronan Polri dari 2014, KPK Temukan Fakta Kejutan

KPK menangkap buronan Polri tersangka korupsi M Rusli (kanan). Foto: Dok KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK berhasil menangkap buronan Polri dalam kasus korupsi Direktur Utama PT Aero Support Internasional M Rusli (MR) yang menghilang sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) 2014 silam.

"Hari ini, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, seorang tersangka MR, Direktur Utama PT Aero Support Internasional yang telah menjadi DPO sejak 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/10).

Menurut Febri, penangkapan MR dilakukan Kamis (18/10) sore kemarin pukul 17.50 WIB. Kasus MR ini sebelumnya ditangani Penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 dan 2010, dengan kerugian negara Rp1 miliar.

m rusli
Proses penangkapan buronan DPO Polri M Rusli. Foto: Dok KPK

Febri menjelaskan penyidikan kasus ini sempat jalan di tempat karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO. "Karena itulah, KPK yang diberikan tugas oleh UU melakukan fungsi 'trigger mechanism', memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi," tuturnya.

Sebelum penangkapan, kata Febri, tim KPK telah melakukan pemantauan secara tertutup sekitar satu minggu setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka. Tersangka MR sendiri ditangkap di daerah Cikande Kabupaten Serang.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan. Pukul 02.00 WIB dini hari tadi, MR langsung diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

m rusli
Buronan DPO Polri M Rusli menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap Kamis (18/10) kemarin. Foto: Dok KPK

Meski DPO sejak 2014, Febri mengungkapkan berdasarkan data perlintasan tersangka M Rusli diketahui masih sering bepergian ke luar negeri antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain. Fakta yang sungguh memprihatinkan. "Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," tandas dia. (Pon)

#KPK #DPO
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan