Tangkap Aspirasi Masyarakat, Presiden Tinjau Ulang Aturan Full Day School
Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. (Foto Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6) untuk membahas program delapan jam sekolah dari Kemendikbud atau 'Full Day School'.
Usai pertemuan itu, Muhadjir dan Ma'ruf Amin mengumumkan hasil pembicaraan dalam jumpa pers di Istana. Menurut Ma'ruf, Presiden akan menata ulang aturan 'Full Day School' setelah mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf menambahkan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 tentang 'Full Day School'.
"Dalam waktu dekat Presiden akan mengundang ormas Islam yakni MUI, PBNU dan Muhammadiyah untuk berdialog membahas perubahan peraturan ini," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta