Tanggapan Kepala BNP2TKI Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Maret 2018
Tanggapan Kepala BNP2TKI Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

Nusron Wahid politisi Golkar (Twitter @NusronWahid1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah sudah maksimal dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," kata Nusron Wahid, Senin (19/3) dikutip Antara

Nusron menjelaskan bagaimana upaya dari pemerintah seperti pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Mekkah," kata dia.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dan lain-lain), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Mekkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Mekkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

"Setiba di penjara Mekkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," kata dia.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi tindak pidana di Saudi itu ada dua yaitu aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris sehingga intervensi negara dan raja tidak berlaku.

"Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana aammah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa," kata dia.

Pada 13 Juli 2004 Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Mekkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, dimana Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar.

Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru setelah Pengadilan Negeri Mekkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses penyidikan, Zaini didampingi tiga penterjemah. Namun, dari tiga penterjemah itu, satu orang penterjemah atas nama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP.

Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Sejak mengetahui kasus ini pada tahun 2008, beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah antara lain 40 kali kunjungan ke penjara; 2 kali penunjukan pengacara (2011-2015 dan 2016-sampai saat ini); 2 kali fasilitasi keluarga di Indonesia untuk bertemu dengan keluarga korban (2015 dan 2017); 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah sudah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Dubes/Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya. Bahkan kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi; satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman; tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi; dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Makkah.

"Sejak kasus itu, pemerintah yang melalui Presiden langsung dalam upaya pembelaan adalah satu kali surat Presiden SBY, dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi," kata Nusron Wahid.

#BNP2TKI #Nusron Wahid #Tenaga Kerja #Arab Saudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Penguatan konsumsi produk lokal perlu didukung oleh berbagai langkah strategis, mulai dari perlindungan terhadap industri dalam negeri hingga peningkatan daya saing produsen lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Peningkatan Penjualan Produk Lokal Bisa Naikkan Serapan Tenaga Kerja
Indonesia
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Kemnaker membuka pendaftaran Magang Nasional S1 Tahap 2 pada 8–19 Juni 2026. Peserta berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi resmi BNSP yang diakui dunia kerja.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
Program Magang Nasional S1 Dibuka 8-19 Juni, Lulus dapat Sertifikat 'Gampang Cari Kerja'
Indonesia
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Peserta yang lolos akan memperoleh manfaat berupa pelatihan gratis, makan siang, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi yang memenuhi kriteria.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Mei 2026
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Indonesia
Arab Saudi Sudah Siapkan Operasional dan Layanan di Miqat Yalamlam dan Miqat Al-Juhfah Buat Puncak Haji
Komisi juga memastikan kesiapan area salat, toilet, dan fasilitas wudhu bekerja sama dengan pihak operator.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Arab Saudi Sudah Siapkan Operasional dan Layanan di Miqat Yalamlam dan Miqat Al-Juhfah Buat Puncak Haji
Indonesia
Belasan WNI Ditangkap di Arab Saudi saat Haji 2026, KJRI Ungkap Penyebabnya
Sebanyak 19 WNI ditangkap di Arab Saudi saat Haji 2026. KJRI pun mengungkapkan penyebabnya.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Belasan WNI Ditangkap di Arab Saudi saat Haji 2026, KJRI Ungkap Penyebabnya
Olahraga
Mimpi Cristiano Ronaldo Juara Liga Pro Saudi Harus Tertunda, Gara-gara Gol Bunuh Diri Kiper Al Nassr
Cristiano Ronaldo harus menunda gelar juara Liga Pro Saudi bersama Al-Nassr, karena gagal menang akibat gol menit akhir Al-Hilal.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Mimpi Cristiano Ronaldo Juara Liga Pro Saudi Harus Tertunda, Gara-gara Gol Bunuh Diri Kiper Al Nassr
Berita
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas pertumbuhan ekonomi yang naik 5,61 persen.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, DPR Soroti Dominasi Belanja Pemerintah
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Olahraga
Rudy Eka Priyambada Bawa Al Nassr Putri Juara Liga Arab Saudi 2025/26, Cetak Sejarah untuk Indonesia!
Pelatih asal Indonesia, Rudy Eka Priyambada, mengantar Al-Nassr Putri menjuarai Liga Arab Saudi 2025/26. Ia pun mencetak sejarah untuk Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Rudy Eka Priyambada Bawa Al Nassr Putri Juara Liga Arab Saudi 2025/26, Cetak Sejarah untuk Indonesia!
Indonesia
Sudah Dikejar-kejar, Danantara Belum Bisa Pastikan Kapan Lelang Tender Kampung Haji Makkah
Pemerintah Arab Saudi saat ini memprioritaskan stabilitas dan pertahanan negara sehingga proses tender lahan belum bisa dipastikan waktunya.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Sudah Dikejar-kejar, Danantara Belum Bisa Pastikan Kapan Lelang Tender Kampung Haji Makkah
Bagikan