Tanggapan Kepala BNP2TKI Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Maret 2018
Tanggapan Kepala BNP2TKI Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

Nusron Wahid politisi Golkar (Twitter @NusronWahid1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah sudah maksimal dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.

"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," kata Nusron Wahid, Senin (19/3) dikutip Antara

Nusron menjelaskan bagaimana upaya dari pemerintah seperti pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.

Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

"Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Mekkah," kata dia.

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dan lain-lain), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Mekkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Mekkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Lalu, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

"Setiba di penjara Mekkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," kata dia.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi tindak pidana di Saudi itu ada dua yaitu aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Kalau pribadi memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris sehingga intervensi negara dan raja tidak berlaku.

"Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana aammah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa," kata dia.

Pada 13 Juli 2004 Zaini Misrin ditangkap oleh Kepolisian Mekkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya atas nama Abdullah bin Umar. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban, dimana Zaini saat itu adalah sopir pribadi Abdullah bin Umar.

Sejak saat penangkapan, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh notifikasi mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru setelah Pengadilan Negeri Mekkah (Mahkamah Aam) memutuskan hukuman mati qishas pada November 2008, KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses penyidikan, Zaini didampingi tiga penterjemah. Namun, dari tiga penterjemah itu, satu orang penterjemah atas nama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP.

Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.

Sejak mengetahui kasus ini pada tahun 2008, beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah antara lain 40 kali kunjungan ke penjara; 2 kali penunjukan pengacara (2011-2015 dan 2016-sampai saat ini); 2 kali fasilitasi keluarga di Indonesia untuk bertemu dengan keluarga korban (2015 dan 2017); 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepolisian.

Selain itu, pemerintah sudah 42 kali mengirim nota diplomatik dan surat dari Dubes/Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya. Bahkan kasus itu sudah tiga kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi; satu kali diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman; tiga kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi; dan 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Makkah.

"Sejak kasus itu, pemerintah yang melalui Presiden langsung dalam upaya pembelaan adalah satu kali surat Presiden SBY, dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi," kata Nusron Wahid.

#BNP2TKI #Nusron Wahid #Tenaga Kerja #Arab Saudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut. 

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Dunia
Arab Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi yang Mengarah ke Riyadh
Arab Saudi menyatakan telah mencegat dan menghancurkan rudal balistik yang diluncurkan kelompok Houthi ke arah Riyadh.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Arab Saudi Klaim Cegat Rudal Balistik Houthi yang Mengarah ke Riyadh
Indonesia
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Bagikan