Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Rasional dan Berubah-ubah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Rasional dan Berubah-ubah

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri), saat agenda pembacaan pledoi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menyoroti adanya perubahan cerita terkait klaim Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1).

Jaksa menerangkan soal cerita pertama mengenai pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir J dan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Cerita ini pada akhirnya berujung dengan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Disebutkan jaksa, cerita tersebut kemudian berubah lokasi menjadi rumah Sambo di Magelang. Di rumah tersebut, Putri mengeklaim telah diperkosa oleh Brigadir J.

"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa meyakini tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan.

Kejahatan diyakini akan meninggalkan jejak-jejak yang pada akhirnya dapat membongkar peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," ungkap jaksa.

Jaksa penuntut umum menilai, tim kuasa hukum Putri Candrawathi seolah membuat strategi yang merugikan kliennya.

Hal itu tak lepas dari keterangan Putri selama rangkaian persidangan yang dipandang tidak jujur.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J

Mulanya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang dinilai hanya bisa beretorika untuk menyudutkan sosok Brigadir J sebagai sosok keji, amoral, serta tidak manusiawi.

Tim kuasa hukum dipandang bersikap emosional atas langkahnya itu.

"Yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.

Jaksa menilai, tim kuasa hukum Putri tidak berpikir rasional dalam membela kliennya.

Padahal, jaksa meyakini Putri telah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu disebut sudah terbukti selama rangkaian persidangan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Bagikan