MerahPutih, Bisnis-Pemerintah menginginkan penambahan peran Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog). Untuk itu, Pemerintah akan menyuntikan modal.
Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
“Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp3 triliun,” bunyi Peraturan Pemerintah itu seperti dikutip Setkab.go.id, Selasa (4/8).
Adapun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Berdasarkan PP No 49 Tahun 2015 peran Bulog nantinya tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras namun juga komoditas pangan lainnya.
“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (8/6).
Sebelumnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.
Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja. (Luh)
Baca Juga:
Bulog Kembali Menjadi Penyangga Harga Sembako
Menko Perekonomian: Wajar Bulog Cari Keuntungan
Dirut Bulog Dicopot karena Tak Capai Target?