Tak Terima Rekannya Ditangkap Polda Metro, Ratusan Buruh Blokade Bank Danamon
Aksi buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) memblokade pintu masuk Bank Danamon cab Surabaya. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Lebih dari 500 buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) memblokade pintu masuk Bank Danamon cab Surabaya yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (11/12).
Aksi tersebut dilakukan menanggapi penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 6 Desember lalu terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Danamon, yakni Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif.
Selain berorasi, massa juga menampilkan teaterikal Zombi yang menggambarkan kejamnya manajemen Bank Danamon.
"Ditahannya dua teman kita di Jakarta itu, bukti bentuk kriminalisasi serta wujud pembungkaman daya kritis masyarakat, khususnya para buruh yang menuntut hak," kata koordinator APBJ Afik Irwanto, Surabaya (11/12).
Afik menilai jika elite politik, pengusaha, dan aparat telah menggunakan pasal karet untuk menjerat dua rekan mereka.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari banyaknya kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di Bank Danamon, seperti kasus PHK sepihak, hingga nilai kesejahteraan karyawan yang menurun.
Akhirnya, dilakukan berbagai upaya oleh serikat pekerja dengan cara mengajukan perundingan Bipartit.
"Tetapi manajemen justru melakukan serangan balik dengan memblokir email pengurus, mutasi kerja terhadap saudara Dannis Seniar Yullea dan Abdoel Moedjib, bahkan penghalangan beribadah dan lain sebagainya,” katanya.
Tiba-tiba, lanjut Afik, pada tanggal 20 September 2017, Moedjib dan Afif mendapat panggilan dari dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan manajeman Danamon.
Puncaknya, pada tanggal 28 November Moejib dan Afif mendapat panggilan sebagai tersangka dan ditahan pada 6 Desember dengan berbagai tuduhan, di antaranya tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, atau Pasal 4 huruf (b) angka (2) junto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tak hanya itu, Afif juga dituduh telah menyebarkan video berisi penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Sehingga, dinilai telah menimbulkan kebencian berdasarkan Sara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Juto Pasal 45 ayat (1), dan atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksional Elektronik (ITE).
"Kami juga juga meminta Kompolnas segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya," katanya. (Budi Lentera)
Bagikan
Berita Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana