Tak Terima Rekannya Ditangkap Polda Metro, Ratusan Buruh Blokade Bank Danamon


Aksi buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) memblokade pintu masuk Bank Danamon cab Surabaya. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Lebih dari 500 buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) memblokade pintu masuk Bank Danamon cab Surabaya yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (11/12).
Aksi tersebut dilakukan menanggapi penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 6 Desember lalu terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Danamon, yakni Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif.
Selain berorasi, massa juga menampilkan teaterikal Zombi yang menggambarkan kejamnya manajemen Bank Danamon.
"Ditahannya dua teman kita di Jakarta itu, bukti bentuk kriminalisasi serta wujud pembungkaman daya kritis masyarakat, khususnya para buruh yang menuntut hak," kata koordinator APBJ Afik Irwanto, Surabaya (11/12).
Afik menilai jika elite politik, pengusaha, dan aparat telah menggunakan pasal karet untuk menjerat dua rekan mereka.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari banyaknya kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di Bank Danamon, seperti kasus PHK sepihak, hingga nilai kesejahteraan karyawan yang menurun.
Akhirnya, dilakukan berbagai upaya oleh serikat pekerja dengan cara mengajukan perundingan Bipartit.
"Tetapi manajemen justru melakukan serangan balik dengan memblokir email pengurus, mutasi kerja terhadap saudara Dannis Seniar Yullea dan Abdoel Moedjib, bahkan penghalangan beribadah dan lain sebagainya,” katanya.
Tiba-tiba, lanjut Afik, pada tanggal 20 September 2017, Moedjib dan Afif mendapat panggilan dari dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan manajeman Danamon.
Puncaknya, pada tanggal 28 November Moejib dan Afif mendapat panggilan sebagai tersangka dan ditahan pada 6 Desember dengan berbagai tuduhan, di antaranya tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, atau Pasal 4 huruf (b) angka (2) junto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tak hanya itu, Afif juga dituduh telah menyebarkan video berisi penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Sehingga, dinilai telah menimbulkan kebencian berdasarkan Sara sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Juto Pasal 45 ayat (1), dan atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksional Elektronik (ITE).
"Kami juga juga meminta Kompolnas segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya," katanya. (Budi Lentera)
Bagikan
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta
