MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta pihak-pihak yang tak menerima terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), termasuk HTI untuk menempuh jalur hukum.
"Pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan kegiatan anarkis. Silakan gugat atau apa pun namanya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Tito tak segan akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan Perppu No 2 Tahun 2017 dan melakukan kegiatan anarkis.
"Jadi, saya minta masyarakat tenang," katanya.
Sebelumnya, Tito berjanji tak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap pihak-pihak yang menolak terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017.
Polisi akan menerapkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 huruf b, jika ada pihak yang tetap menggelar kegiatan.
Adapun dalam pasal tersebut sudah menjelaskan bahwa larangan ideologi yang bertentangan Pancasila, yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda dapat diancaman 20 tahun. (Ayp)
Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Polisi Tak Akan Izinkan HTI Lakukan Kegiatan