Tak Terima Perppu Ormas, Kapolri Minta HTI Tempuh Jalur Hukum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
Tak Terima Perppu Ormas, Kapolri Minta HTI Tempuh Jalur Hukum

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta pihak-pihak yang tak menerima terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), termasuk HTI untuk menempuh jalur hukum.

"Pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan kegiatan anarkis. Silakan gugat atau apa pun namanya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).

Tito tak segan akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan Perppu No 2 Tahun 2017 dan melakukan kegiatan anarkis.

"Jadi, saya minta masyarakat tenang," katanya.

Sebelumnya, Tito berjanji tak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap pihak-pihak yang menolak terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017.

Polisi akan menerapkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 huruf b, jika ada pihak yang tetap menggelar kegiatan.

Adapun dalam pasal tersebut sudah menjelaskan bahwa larangan ideologi yang bertentangan Pancasila, yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda dapat diancaman 20 tahun. (Ayp)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Polisi Tak Akan Izinkan HTI Lakukan Kegiatan

#Kapolri #HTI #Perppu Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Berita Foto
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menginspeksi pasukan pada upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Polri berperan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting, memutus rantai distribusi yang merugikan petani seperti tengkulak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Kapolri Ganti Jabatan Kapolda Aceh hingga Papua Barat Daya
Mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Kapolri Ganti Jabatan Kapolda Aceh hingga Papua Barat Daya
Indonesia
Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Tanya Kondisi Keamanan di Dalam Negeri
Laporan mencakup kondisi kamtibmas nasional serta berbagai langkah Polri untuk menjaga stabilitas dan mendukung kelancaran agenda pembangunan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Tanya Kondisi Keamanan di Dalam Negeri
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Bagikan