MerahPutih.com - Polisi pastikan tidak akan mengeluarkan surat izin apa pun bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) oleh Presiden Jokowi.
"Dengan ada pembubaran ini, perizinan kegiatan tentu tidak akan kita berikan. STTP pemberitahuan kita tidak akan berikan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain itu, Tito juga akan menindak tegas segala bentuk kegiatan HTI.
"Dalam Perppu Ormas sudah jelas bahwa segala bentuk kegiatan HTI merupakan suatu pelanggaran.Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," tandasnya.
Untuk itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengimbau kepada HTI untuk untuk melakukan kegiatan apa pun. Terlebih, jika kegiatan itu berujung pada aksi anarkis.
Jika HTI tetap melakukan kegiatan dan anarkis, Tito berjanji akan menerapkan UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 huruf b.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancama 20 tahun," ucap Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam perppu itu, terdapat 5 Pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 Pasal yang dihapus. Adapun 5 Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas yang diubah oleh perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62. (Ayp)
Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Ketua Advokasi Hukum FPI: Perppu Ormas Terlalu Dipaksakan