Tak Terima Kekalahan, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK


Pasangan Machfud Mujiaman dan kuasa hukum beserta tim pemenangannya. Foto: MP/Budi Lentera
MerahPutih.com - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang menetapkan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuiji mendapatkan protes dari paslon nomor urut 02, Machfud Arifin- Mujiaman.
Tak terima kekalahan, Machfud berencana menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada persoalan serius di pesta demokrasi tahun ini yang dinilai berdampak pada hasil perolehan suara.
Baca Juga
Sah! Eri-Armuji Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020
"Perjuangan belum selesai. Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah," ujar Machfud Arifin, Kamis (17/12).
Meski tidak memberikan keterangan secara detail kecurangannya, namun menurut Machfud, ada kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sementara, kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi terlebih dahulu selama berhari-hari.
"Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota. Itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil," tambahnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Paslon Eri-Armudji mengantongi 597.540 suara, dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mendapat 451.794 suara. Sehingga selisihnya mencapai 145.746 suara, untuk kemenangan Eri-Armudji. (Budi Lentera/ Surabaya)
Baca Juga
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
