Tidak Terima Diperdaya Aplikasi Judi, Seorang Pengguna Tuntut Apple
Apple dituntut oleh seorang pengguna karena merasa dirugikan (Foto: pixabay/matcuz)
Apple tak memberikan izin aplikasi perjudian ada di App Store. Tapi, ada sejumlah aplikasi game yang didapati menampilkan mekanisme permainan seperti judi, namun diizinkan oleh Apple.
Lantaran hal tersebut seorang perempuan pengguna Apple merasa diperdaya aplikasi yang diunduhnya, hingga akhirnya dia mengajukan tuntutan kepada Apple. Tuntutan tersebut, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Connecticut.
Baca Juga:
Google Diduga Bayar Apple Rp175,8 Triliun untuk Jadi Pencarian Default
Seperti yang dilansir dari laman Apple Insider, pada tahun 2017 perempuan bernama Karen Workman itu mengunduh sebuah aplikasi bernama Jackpot Mania.
Pada aplikasi tersebut, Karen membeli koin game dengan mata uang dalam aplikasi yang memungkinkan dia bisa bermain serta berkesempatan memenangkan koin gratis, untuk bisa bermain dalam waktu yang lebih lama.
Tapi, karena in app-purchase alias pembelian pada aplikasi game itu, Karen telah kehilangan uang lebih dari USD 3.312 atau sekitar Rp48,5 juta dalam waktu setengah tahun.
Baca Juga:
Karena alasan itu, Karen mengajukan tuntuan pada Apple, dengan tuduhan Apple sengaja mempromosikan, menaktifkan serta mendapat keuntungan dari palikasi perjudian ilegal pada App Store.
"Apple bukanlah partisipan kecil atau insidental dalam game perjudian ilegal ini. Ia adalah promotor utama dan fasilitator dari aktivitas ilegal tersebut. Apple mempertahankan kontrol diktator atas aplikasi apa yang dapat diunduh dari App Store, dan metode pembayaran untuk membeli item dalam aplikasi," bunyi gugatan Karen.
Pada pengajuan gugatannya, Karen meminta sertifikasi gugatan kelompok, serta menuntut agar Apple mengembalian semua uang yang habis melalui game judi ilegal itu, biaya pengacara, serta penghargaan untuk penggugat atas jasanya mewakili para korban pengguna aplikasi judi ilegal itu.
Beberapa waktu lalu, Apple juga terseret kasus hukum terkait dugaan monopoli yang dilakukan Google. Apple diduga menerima bayaran senilai USD 12 miliar atau sekitar Rp175,8 triliun dari Google, untuk menjadikan Google sebagai mesin telusur default. (Ryn)
Baca Juga:
Spotify dan Apple Music Tindak Lagu Mengandung Unsur Rasialisme
Bagikan
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
iPad Pro M5 Lolos TKDN, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan
Edit Video 360 Enggak Pakai Ribet, Cukup Pakai AI Gratis ini!
DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor