Tak Pernah Bayar Pajak dan Tak Miliki IMB, Mal Centre Point Disegel Bobby Nasution


Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Gedung Mal Centre Point di Jalan Jawa Kota Medan disegel Pemerintah Kota Medan akibat menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar lebih.
Di kabarkan, sejak pertama dibangun sampai hari ini, mal yang berdiri di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu, sejak 2011 tidak pernah membayar pajak.
"Ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu (15/5).
Baca juga:
Pilkada Sumut, Gerindra Kaji Nama Bobby Nasution
Penyegelan ini dengan cara menempelkan stiker oleh Wali Kota Medan bersama forkopimda di pintu masuk mal, dan pemasangan spanduk bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".
Bobby Nasution pada 2021 telah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp 56 miliar.
"Sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011," jelas dia.
Pemkot Medan, kata ia, telah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024. Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dilakukan penyegelan.
Ia menegaskan, Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
Baca juga:
PDIP Tutup Pintu Bobby Maju Pilgub Sumut, Reaksi Gibran: Tenang Saja
"Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp 250 miliar. Belum total keseluruhan," papar Bobby.
Pemerintah memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.
"Karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia)," katanya dikutip Antara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
