Merahputih.com - Pemerintah menyatakan bahwa untuk menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, TNI dan Polri tidak perlu mengerahkan kekuatan yang besar.
"Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang. bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD di kantornya, Kamis (29/4).
Baca Juga
Habisi KKB dengan Mengesampingkan HAM Dinilai Tindakan Inkonstitusional
Menurut Mahfud, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.
"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," jelas Mahfud.
Untuk itu, Pangdam dan Kapolda diminta agar berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sedangkan BIN tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis.
Baca Juga
PKS Dorong Aparat Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap KKB
Politis dalam hal ini misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kemenlu terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain.
"Yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis," tutup Mahfud. (Knu)