Tak Penuhi Syarat Cagub - Cawagub DKI Jalur Independen, Dharma - Kun Wardana Gugat KPU
Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menerima gugatan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Permohonan sengketa diajukan Dharma - Kun Wardana ke Bawaslu DKI pada Rabu (19/6). Dharma - Kun Wardana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Bawaslu karena dinyatakan tak memenuhi syarat dalam melengkapi administrasi perbaikan dokumen syarat pendukungnya.
"Berkas permohonan sengketa Dharma - Kun sudah masuk ke Bawaslu," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/6).
Baca juga:
KPU DKI Nyatakan Dokumen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tahap 1 Telah Penuhi Syarat
Benny Sabdo menuturkan, hari ini Bawaslu DKI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut dari permohonan tersebut. "Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan," tuturnya.
Jika hasil rapat pleno memutuskan permohonan diterima, Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan hingga putusan atas gugatan kedua bakal cagub-cawagub DKI independen tersebut.
"Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," ucap Benny.
Baca juga:
KPU Coret Satu-satunya Duet Independen Pilgub DKI Dharma Pongrekun-Kun
Diketahui sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada.
Pasalnya, dari 1.229.777 data yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, jumlah dukungan memenuhi syarat ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui SILON.
Baca juga:
KPU DKI Persilakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di SILON maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying