Tak Kunjung Selesai, Ini Pemicu Molornya RUU Terorisme

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 14 Mei 2018
Tak Kunjung Selesai, Ini Pemicu Molornya RUU Terorisme

Warga Solo gelar solidaritas untuk korban bom bunuh diri di Surabaya (MP/Win)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kehabisan kesabarannya dengan lambannya proses revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR. Presiden mengultimatum lembaga legislatif jika sampai akhir masa sidang Juni nanti revisi UU belum juga selesai akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu).

"RUU sudah kami ajukan sejak Februari 2016. Artinya sudah dua tahun, untuk secepat-cepatnya diselesaikan," kata Jokowi, saat jumpa pers pasca teror bom Poltabes Surabaya, Senin (14/5) pagi tadi.

Untuk diketahui ada sejumlah pasal RUU yang menjadi perdebatan di DPR. Pemerintah telah mengajukan usulan perubahan 19 pasal. Ada sejumlah materi yang sudah disetujui. Namun, tercatat ada sedikitnya dua pasal yang masih menjadi perdebatan.

Berikut catatan MerahPutih.com, tentang materi revisi UU Terorisme yang masih diperdebatkan:

1. Masa Penangkapan

teroris
Polisi membawa tersangka teroris. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)


Materi ini diatur dalam pasal 28. Pemerintah mengusulkan masa penangkapan terduga teroris diperpanjang menjadi 14 hari dari aturan sebelumnya hanya 7 kali 24 jam, alias satu minggu. Sebaliknya, dari DPR ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan.

Menkopolhukam Wiranto beralasan batas waktu panangkapan yang hanya seminggu membuat aparat kekurangan waktu menggali informasi dari terduga. Bahkan, aparat terpaksa harus melepas pelaku yang sebetulnya berpotensi melakukan aksi teror.

2. Keterlibatan TNI dalam Penindakan

Ilustrasi. (foto: Antara)

Materi ini tertuang dalam Pasal 43 RUU Terorisme. Keterlibatan TNI dalam penindakan aksi teroris telah menjadi perdebatan alot di DPR dalam dua tahun ini. Lembaga legislatif beranggapan keterlibatan TNI tidak perlu diatur khusus dalam revisi UU Terorisme terbaru. Mereka beralasan untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme telah ada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal UU TNI itu mengatur harus adanya unsur keputusan politik yang datang dari Presiden dan DPR RI untuk setiap operasi militer selain perang yang melibatkan TNI. Setelah lewat berbagai perdebatan panjang, DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat memasukkan peran TNI dalam RUU terbaru, dengan catatan lembaga legislatif harus terlebih dahulu ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI.

3. Pencabutan Paspor dan Warga Negara WNI Mantan Kombatan

paspor
lustrasi Paspor. Foto: Jalantikus.com

Usulan ini tertuang dalam Pasal 12 B, yang berbunyi, “Selain pidana pokok, setiap warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan paspor.” DPR dan pemerintah secara umum setuju dengan usulan ini, tetapi masih mendapat penolakan dari sejumlah LSM dan penggiat HAM.

LSM beralasan pencabutan Paspor tidak tepat, melanggar hak kewarganegaraan dan berpotensi disalahgunakan. Potensi pelanggaran hak individu dalam hal ini adalah hak untuk berpindah tempat serta hak untuk mendapatkan pengakuan kebangsaan atau kewarganegaraan. Pencabutan kewarganegaraan atau kebangsaan dianggap juga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

4. Vonis Terpidana Teroris Anak Ditambah Setengah dari Vonis

Polisi berjaga di lokasi ledakan
Polisi dari Polda Jatim berjaga (MP/Budi Lentera)


Aturan ini tertuang dalam revisi RUU Pasal 16A yang berbunyi, "Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambahkan ½ (setengah) dari pidana yang diancamkan.” Usulan ini kembali mendapat respons negatif dan kecaman dari para penggiat HAM.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi pihak yang bersuara paling lantang menentang usulan ini. Mereka beralasan vonis tambahan bagi terpidana teroris anak ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak (CRC) yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. CRC mewajibkan perlindungan atas martabat dan integritas fisik dari setiap anak di depan hukum. Prinsip utamanya adalah menggunakan kekuatan paling minimum kepada anak-anak yang terlibat masalah hukum. (*)

#Surabaya #Teroris #RUU Terorisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Indonesia
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menekankan pentingnya kerapian data agar program pemerintah menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Dunia
20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
Saat serangan terjadi, misa sedang berlangsung di dalam gereja.
Dwi Astarini - Senin, 23 Juni 2025
20 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah
Dunia
Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
AS kembali menetapkan Pyongyang sebagai "negara yang tidak kooperatif" dalam upaya global memerangi terorisme.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Mei 2025
Kim Jong-un Perintahkan Militer Korut Siaga Perang Total Sikapi Kebijakan AS
Indonesia
Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan
Kapolres masih enggan berspekulasi soal ada atau tidaknya keterkaitan dua pria itu dengan jaringan teroris di tanah air.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 April 2025
Situasi Yang Sempat Mencekam di Mapolres Pacitan, Kewaspadaan Ditingkatkan Antisipasi Teror Susulan
Bagikan