Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan


ahan pertanian yang mengalami kekeringan atau kesulitan air irigasi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/dok Hery Sidik)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan ekonomi desa sepanjang 2015 hingga 2024.
Khusus pada 2024, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 71 triliun untuk pengembangan ekonomi pada 75.259 desa di 434 kota/kabupaten, sehingga tiap desa diperkirakan menerima dana sebesar Rp 943,34 juta.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Jaka Sucipta mengatakan, dana desa selama ini digunakan untuk pembangunan sarana penunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa serta program pencegahan dan penanganan stunting.
Sejumlah hasil capaian Dana Desa pada pembangunan sarana penunjang di antaranya jalan desa sepanjang 33.657 kilometer, jembatan 129.979 meter, pasar desa 515 unit, irigasi 31.142 unit, penahan tanah 9.287 unit, sarana olahraga 2.172 unit, air bersih 86.750 unit, polindes 2.248 unit, drainase 3.191.307 meter, PAUD 2.547 kegiatan, posyandu 2.587 unit dan sumur 8.031 unit.
Baca juga:
Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah
Sementara hasil untuk program pencegahan dan penanganan stunting di antaranya posyandu 9.352 unit, air bersih 10,12 juta unit, fasilitas umum MCK (mandi, cuci, kakus) 77.168 unit, polindes 79.928 unit, PAUD 10.495 unit, drainase 29.557.922 meter, dan sumur bor 31,01 juta unit.
Ia menegaskan, kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan dengan tindakan promotif dan preventif, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Adapun untuk tahun ini, Pemerintah berencana menggunakan Dana Desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) 25 persen dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas

Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Jadi ‘Idola’ Baru di Panggung Politik, Jadi Ancaman karena Gaya Koboi Bongkar Kejanggalan Keuangan Negara

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Menkeu Segera Alokasikan Dana Buat Produksi Mobil Maung Buatan Pindad

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo

Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian Lembaga, Dana Tidak Terserap Bakal Digunakan Bayar Utang
