Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Mei 2024
Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan

ahan pertanian yang mengalami kekeringan atau kesulitan air irigasi di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/dok Hery Sidik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengembangan ekonomi desa sepanjang 2015 hingga 2024.

Khusus pada 2024, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 71 triliun untuk pengembangan ekonomi pada 75.259 desa di 434 kota/kabupaten, sehingga tiap desa diperkirakan menerima dana sebesar Rp 943,34 juta.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Jaka Sucipta mengatakan, dana desa selama ini digunakan untuk pembangunan sarana penunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa serta program pencegahan dan penanganan stunting.

Sejumlah hasil capaian Dana Desa pada pembangunan sarana penunjang di antaranya jalan desa sepanjang 33.657 kilometer, jembatan 129.979 meter, pasar desa 515 unit, irigasi 31.142 unit, penahan tanah 9.287 unit, sarana olahraga 2.172 unit, air bersih 86.750 unit, polindes 2.248 unit, drainase 3.191.307 meter, PAUD 2.547 kegiatan, posyandu 2.587 unit dan sumur 8.031 unit.

Baca juga:

Kenaikan Dana Desa Diusulkan Sebesar 20 Persen dari Dana Transfer Daerah

Sementara hasil untuk program pencegahan dan penanganan stunting di antaranya posyandu 9.352 unit, air bersih 10,12 juta unit, fasilitas umum MCK (mandi, cuci, kakus) 77.168 unit, polindes 79.928 unit, PAUD 10.495 unit, drainase 29.557.922 meter, dan sumur bor 31,01 juta unit.

Ia menegaskan, kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dilakukan dengan tindakan promotif dan preventif, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Adapun untuk tahun ini, Pemerintah berencana menggunakan Dana Desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) 25 persen dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. (*)

#Dana Desa #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Bagikan