Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024

Ilustrasi kuliah. (Foto: Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahasiswa yang kurang mampu dapat menfaatkan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu biaya pendidikan. Namun, pemerintah kini tengah mewajibkan calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 untuk melakukan daftar ulang.

Dilansir dari Antara, Rabu (17/7), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendfataran ulang KIP kuliah 2024 sejak 29 Juli lalu hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga:

Link dan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

Para pendaftar diwajibkan memasukan semua dokumen persyaratan daftar ulang KIP Kuliah 2024, melalui tautan link resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi penerima KIP Kuliah 2024:

Persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024

1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.

Baca juga:

Viral Penerima KIP Kuliah Pamer Barang Mewah, Ini Kata Menko PMK



Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi dengan bukti syarat berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca juga:

Puan Minta Pemerintah Tambah Kriteria Program KIP Kuliah Sampai Jenjang S2



Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.

Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000. Calon penerima yang memenuhi syarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat. (*)

#KIP #KIP Kuliah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Pemohon KIP Kuliah 2025 mencapai 921.000 orang, kuota yang disediakan pemerintah tak lebih dari 200.000 slot.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah
Indonesia
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5 persen, senilai total Rp 6.364.442.000.000,-.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP
Video
Sri Mulyani: Anggaran KIP Kuliah Tidak Alami Pemangkasan
Sebelumnya, KIP Kuliah ikut dipangkas karena terdampak efisiensi.
Rezita Kesuma - Minggu, 16 Februari 2025
Sri Mulyani: Anggaran KIP Kuliah Tidak Alami Pemangkasan
Indonesia
Sri Mulyani: Tidak Ada Pemangkasan Anggaran KIP Kuliah
Menkeu tegaskan bahwa KIP Kuliah tetap mendapat alokasi penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Februari 2025
Sri Mulyani: Tidak Ada Pemangkasan Anggaran KIP Kuliah
Indonesia
Pemberian Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Terkena Efisiensi, Menteri Diktisaintek Sudah Berkomitmen
Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah berkomitmen agar proses perkuliahan tetap berjalan lancar, meski ada efisiensi anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Pemberian Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Terkena Efisiensi, Menteri Diktisaintek Sudah Berkomitmen
Indonesia
Pendaftaran KIP-Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas Bantuan yang Diterima
Masa waktu pendaftaran KIP-Kuliah periode 2025 ini dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Februari 2025
Pendaftaran KIP-Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas Bantuan yang Diterima
Indonesia
Mudah, Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah secara Daring
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri via laman Kemendikbud.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Februari 2025
Mudah, Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah secara Daring
Indonesia
Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya
KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan mobilitas sosial dan potensi ekonomi mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Februari 2025
Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya
Indonesia
Data Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bakal Otomatis Terhubung PIP
Para penerima bantuan tidak perlu mendaftarkan kembali dirinya ke dalam program KIP Kuliah ketika diterima di perguruan tinggi.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Data Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bakal Otomatis Terhubung PIP
Indonesia
Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024
Bagikan