Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024


Ilustrasi kuliah. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Mahasiswa yang kurang mampu dapat menfaatkan fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk membantu biaya pendidikan. Namun, pemerintah kini tengah mewajibkan calon mahasiswa yang telah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 untuk melakukan daftar ulang.
Dilansir dari Antara, Rabu (17/7), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendfataran ulang KIP kuliah 2024 sejak 29 Juli lalu hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Baca juga:
Para pendaftar diwajibkan memasukan semua dokumen persyaratan daftar ulang KIP Kuliah 2024, melalui tautan link resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi penerima KIP Kuliah 2024:
Persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang didukung dengan bukti dokumen yang valid.
3. Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dalam beberapa kasus khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional PT.
Baca juga:
Viral Penerima KIP Kuliah Pamer Barang Mewah, Ini Kata Menko PMK
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi dengan bukti syarat berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Baca juga:
Puan Minta Pemerintah Tambah Kriteria Program KIP Kuliah Sampai Jenjang S2
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan syarat memenuhi ketentuan tidak mampu secara ekonomi yang berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000. Calon penerima yang memenuhi syarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

120 Perguruan Tinggi Negeri Diminta Segera Tentukan Kelayakan Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP

Sri Mulyani: Anggaran KIP Kuliah Tidak Alami Pemangkasan

Sri Mulyani: Tidak Ada Pemangkasan Anggaran KIP Kuliah

Pemberian Program Beasiswa Bagi Mahasiswa Tidak Terkena Efisiensi, Menteri Diktisaintek Sudah Berkomitmen

Pendaftaran KIP-Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Fasilitas Bantuan yang Diterima

Mudah, Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah secara Daring

Persiapkan Berkas untuk Daftar KIP Kuliah, Cek Persyaratan hingga Jadwalnya

Data Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bakal Otomatis Terhubung PIP

Syarat Wajib untuk Bisa Jadi Penerima KIP Kuliah 2024
