Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Sudah Vaksin 2 Dosis Tak Perlu PCR/Antigen

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Mei 2022
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Sudah Vaksin 2 Dosis Tak Perlu PCR/Antigen

Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Syarat terbaru ini mulai berlaku pada Rabu (18/5).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga

4,39 Juta Orang Naik Kereta Api Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga

Penumpang Kereta Api dari Arah Cirebon ke Jakarta Masih Tinggi

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." pungkas Joni. (Asp)

Baca Juga

Arus Balik, 40.800 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta Hari Ini

#Breaking #PT KAI #Kasus COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Keselamatan pelanggan dan keandalan operasional merupakan prioritas utama KAI dalam pengelolaan seluruh layanan, termasuk LRT Jabodebek
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Indonesia
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
Ada penanganan KA Purwojaya di Kedunggedeh, wilayah Daop 1 Jakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
Indonesia
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Oktober 2025
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya'  Berjam-jam!
Indonesia
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Insiden ini terjadi saat KA Purwojaya melintas di jalur Emplasemen Stasiun Kedunggedeh kilometer 56+1/2
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Berita Foto
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek melintas jalur atas Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Indonesia
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Fokus kajian dilakukan pada pengembangan transportasi rendah emisi berbasis rel di kawasan metropolitan Kedungsepur.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Indonesia
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Benang layang-layang yang mengenai listrik aliran atas (LAA) dapat menyebabkan korsleting, gangguan arus listrik, hingga berpotensi merusak sistem kelistrikan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Indonesia
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Capaian ini menjadi bukti bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Indonesia
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Selama proses pekerjaan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Bagikan