MerahPutih.com - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Is (20) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon presiden. Tersangka sudah dicokok polisi sejak Jumat (18/1) kemarin.
Kasus ini berawal ketika tersangka Is melalui akun Facebook bernama Imran Kumis, pelaku mengunggah konten yang berisi ujaran kebencian pada hari Jumat (18/1), atau sehari setelah tayangan debat perdana capres dan cawapres.
Dalam unggahannya menyinggung Capres RI Joko Widodo dengan mengaitkan isu agama. Unggahan tersangka pun mendapat sejumlah tanggapan negatif di kolom komentar. Bahkan, salah seorang kawan media sosialnya yang menegur unggahan tersebut tidak pantas untuk dipublikasikan.
Namun, tersangka menanggapi komentar kawan media sosialnya itu dengan berfoto di depan rumah sambil menghunuskan pedang. Komentarnya pun terkesan menantang orang lain bahwa dirinya benar.
"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Senin (21/1).
Dilaporkan Antara, Tim Satreskrim Polres Mataram yang menemukan persoalan ini langsung turun lapangan dan menangkap Is pada hari Sabtu (19/1) di rumahnya, Ampenan Tengah, Kota Mataram.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A37F yang digunakan tersangka untuk melakukan swafoto sekaligus mengunggah status. Tak haya itu kartu identitas dan pedang yang digunakan tersangka turut diamankan. (*)