Survei LSI Hasto Terlibat Korupsi Dinilai Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Februari 2025
Survei LSI Hasto Terlibat Korupsi Dinilai Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai survei opini publik LSI tentang Hasto Kristiyanto terlibat kasus korupsi Harun Masiku, sangat tidak baik dan bertentangan dengan etika kemanusiaan dan kaidah filosofis ilmu pengetahuan.

Emrus menegaskan, survei harus berbasis pada ilmu pengetahuan dan filosofi dari ilmu pengetahuan adalah untuk kebaikan umat manusia. Ilmu pengetahuan bukan untuk ilmu pengetahuan itu sendiri, tapi untuk kebaikan umat manusia.

"Kalau ilmu hanya ilmu pengetahuan, manusia kloning manusia bisa. Tapi apakah itu manusiawi? Jelas tidak. Walaupun secara ilmu pengetahuan bisa tapi tidak boleh dilakukan demi kemanusiaan. Itu filosofi ilmu," ujar Emrus kepada wartawah, Senin (10/2).

Dalam konteks ini, Emrus menegaskan bahwa survei LSI yang menguji persepsi publik soal keterlibatan Hasto dalam kasus korupsi,cjelas-jelas bertentangan dengan etika dan menabrak filosofi ilmu pengetahuan.

"Sekarang (LSI) dibuatnya survei seperti itu, kalaupun kita asumsikan memang secara survei scientific, tapi kan belum tentu benar pada kenyataannya (Hasto korupsi). Ini kan survei seolah-olah Hasto korupsi. Tidak bisa begitu dong!" tegasnya.

"Jadi persoalan Hasto korupsi atau tidak, itu bukan soal percaya atau tidak percaya. Ini kan prejudice jadinya," tukas Emrus.

Baca juga:

Todung Mulya Lubis Ungkap Imajinatifnya Penyidik KPK dalam Upaya Tersangkakan Hasto

Untuk diketahui, LSI menyampaikan survei, yang salah satunya mengklaim 77 Persen responden percaya Hasto terlibat dalam kasus Harun Masiku. Namun setelah ditelaah belakangan, ternyata yang tahu kasus Hasto itu hanya 38 persen responden. 62 persen responden mengaku tak tahu. Angka 77 persen itu adalah dari 38 persen yang tahu.

Artinya, sebenarnya justru 71 persen responden tak yakin Hasto terlibat korupsi. Namun LSI justru menekankan opini 77 persen dimaksud.

Menurut Emrus, dibanding melakukan survei opini publik terhadap seseorang, mestinya energi lembaga survei (LSI) dipakai buat mengungkap fakta dan kebenaran. Bukan membangun opini yang menyinggung kemanusiaan.

Oleh karena itu, Emrus meminta para lembaga survei dalam bicara masalah kebenaran bukan men-survei opini publik apakah percaya atau tidak percaya. Tapi harusnya investigasi yang mendalam untuk mengungkap fakta. Agar jangan mengarah pada tuduhan tidak baik pada seseorang.

"Kalau menurut saya, ini (survei LSI) mengarah pada trial by the press. Asas praduga tak bersalah atau apalah bahasanya. Seperti itu," lanjut Emrus.

Baca juga:

Pengacara Hasto Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK Rossa di Sidang Praperadilan

Yang tak kalah penting, Emrus meminta para lembaga survei kembali pada kaidah filosofis ilmu pengetahuan yang dibangun dalam tiga fondasi. Yakni ontoligi, epistemologi dan aksiologi.

Ontoligi adalah objek yang dikaji ilmu, Epistimologi cara atau metodologi memperoleh ilmu, serta Aksoslogi adalah penerapan dari ilmu pengetahuan.

"Jadi dalam filosofi ilmu, ini (survei LSI soal opini Hasto Korupsi) tak cukup hanya ontologi dan epistemologi saja. Harus pada aksiologi, apakah baik atau tidak bagi kemanusiaan. Apakah manusiawi atau tidak."

"Jadi yang saya persoalkan aksiologi survei LSI ini. Apakah baik, apakah manusiawi, apakah baik bagi etika. Penerapan survei harus mengabdi pada kemanusiaan itu sendiri," tandas Emrus.

"Artinya, saya berpendapat. Survei yang mengatakan orang percaya bahwa Hasto korupsi atau tidak, itu menabrak kaidah aksiologi ilmu pengetahuan," tegasnya.

Lebih jauh Emrus juga menilai dalam hal Ontoligi dan Epistimologi,survei LSI juga perlu dibongkar, apakah sudah benar atau tidak. Secara metode dan objeknya.

"Metodologinya perlu dibongkar. Buka ke publik. Kemudian siapa pembiayanya. Bongkar. (Dana) dari kantong dia pindah atau tidak. Sumber dayanya dari mana. Harus dibongkar. Lalu bicara hasil. Aksiologinya kan tidak bagus secara kemanusiaan," tutup Emrus. (Pon)

#LSI #Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - 21 menit lalu
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 1 jam, 22 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan