Surat Cerai Ahok Beredar di Masyarakat, Ini Jawaban PN Jakarta Utara


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng memastikan pihaknya tidak pernah membeberkan pada masyarakat terkait surat gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya Veronica Tan.
Jootje mengatakan pihaknya tidak membenarkan ataupun menyalahkan isi surat yang beredar tersebut. Ia juga menyarankan agar berita penyebaran surat gugatan itu, bisa ditanyakan langsung oleh kuasa hukum Ahok.
"Kita engga ada mengedarkan hal-hal begitu. Yang beredar itu bukan dari pengadilan, siapa yang mengedarkan tanya aja orangnya atau langsung ke penasehat hukumnya. Yang beredar itu saya tidak membenarkan namun juga tidak menyalahkan," ujar Jootje di Jakarta, Rabu (10/1).
Jootje menuturkan, terhitung sejak 5 Januari 2018 kemarin surat itu telah diterima oleh pengadilan negeri Jakarta Utara. Namun, perihal alasan perkara akan disampaikan oleh Majelis Hakim saat persidangan berlangsung nantinya.
"Itu kan gugatan sudah masuk 5 Januari 2018, mengenai isi itu nanti dalam pemutusan pokok perkara Majelis yang menyampaikan, itu sudah masuk pokok perkara," bebernya.
Lanjut dalam, ia menjelaskan, saat kini berkas pendaftaran pengajuan cerai penggugat mantan Bupati Belitung itu telah teregister atau dianggap lengkap. Namun masih ada beberapa tahapan proses sidang yang harus dituruti.
"Sudah ditetapkan sudah diregistrasi, nomor 10/perdatagugatan2018/pengadilanjakartautara, itu sudah teregister Jakarta Utara. Kelengkapan berkas pendaftaran sudah, tapi konteks tahapan lebih lanjut tetap dia mengikut proses persidangan. Tinggal nunggu hari sidang waktunya kapan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Jofenia Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners.
Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar, juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak. (Asp).
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung

Ahok Bawa Data Penting ke Kejaksaan Agung Saat Diperiksa Terkait Kasus Pertamina
