Suku Bunga Bank Indonesia Bakal Dipangkas Lagi Imbas Tarif Trump

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Bakal Dipangkas Lagi Imbas Tarif Trump

Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta. (ANTARA/BI Dokumentasi/pri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bank sentral di sejumlah negara Asia kemungkinan akan kembali memangkas suku bunga pada semester II-2025 akibat implementasi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).

Head of Asia ex-Japan Fixed Income of Manulife Investments Murray Collins menyatakan negara-negara Asia tersebut termasuk Indonesia, Korea Selatan, dan Filipina, pada semester I tahun ini telah menurunkan suku bunga untuk mengurangi tekanan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

“Menurut kami, di paruh kedua tahun ini, kemungkinan bank sentral di kawasan ini (Asia) akan memangkas suku bunga untuk membantu mengimbangi dampak negatif tarif (resiprokal AS) terhadap ekspor,” ujarnya.

Indonesia dan Filipina menunjukkan ketahanan yang tinggi (high resilience) berkat meningkatnya konsumsi lokal, terutama dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga:

BI Beri Sinyal Suku Bunga Acuan Turun Lagi untuk Ketiga Kalinya Tahun Ini

"Dan kami optimis kondisi tersebut akan terus berlanjut di semester II ini, disertai dengan kebijakan bank sentral yang lebih akomodatif,” kata Murray Collins.

Bank Indonesia (BI), selaku bank sentral di Indonesia, telah dua kali menurunkan suku bunganya (BI-Rate) pada tahun ini, yakni masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari 2025 menjadi 5,75 persen, dan pada Mei 2025 menjadi 5,5 persen.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (3/7) lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan masih ada ruang untuk menurunkan suku bunga BI-Rate ke depannya.

Terkait dengan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menemui Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Ketua Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer untuk membahas kelanjutan negosiasi tarif.

Presiden AS Donald Trump pada Senin (7/7), mengirim surat kepada para pemimpin Indonesia. Surat tersebut menyebutkan mulai 1 Agustus, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap Indonesia. (*)

#Suku Bunga Acuan #Bank Indonesia #Tarif Resiprokal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
DPR-Pemerintah Sepakati Asumsi RAPBN 2026, Suku Bunga dan Rupiah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi?
Proyeksi lain yang disepakati adalah suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9% dan pendapatan per kapita (GNI) mencapai 5.520 dolar
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
DPR-Pemerintah Sepakati Asumsi RAPBN 2026, Suku Bunga dan Rupiah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi?
Indonesia
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
suku bunga deposito 1 bulan juga mulai menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Bagikan