Headline

Sudah 700 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Maret 2019
  Sudah 700 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengusutan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Padahal, 700 hari sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana mengatakan sudah hampir 2 tahun, pihak kepolisian telah diberikan kepercayaan untuk mengungkap peristiwa keji itu. Namun, hingga saat ini belum ada hasil dari penyidikan yang dilakukan.

"Belum ada perkembangan berarti. Tidak ada hasil yang disampaikan kepada kita semua (sejak pembentukan tim gabungan Polri-KPK)," kata Arif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Polri dan KPK juga telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel 3 bulan lalu. Tim kuasa hukum telah berkirim surat kepada tim gabungan tersebut dengan menyampaikan beberapa poin.

Novel Baswedan di Gedung KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pertama, meminta tim gabungan untuk menyampaikan transparansi dan akuntabilitas proses kerja yang mereka lakukan. Kedua, melaporkan kepada KPK terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan terkait kasus Novel Baswedan. Pihaknya meminta para pimpinan KPK menindaklanjutinya.

"Berkenaan situasi hari ini yang mana sudah 700 hari dan mendekati 2 tahun, tidak ada perkembangan berarti. Kasus Novel Baswedan masih gelap," tegas Direktur LBH Jakarta ini.

Semantara itu, Saleh Al Ghifari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebutkan jika aksi teror terhadap Novel Baswedan adalah percobaan pembunuhan yang termasuk pelanggaran HAM mengingat Novel adalah seorang penyidik guna mengungkap suatu kasus korupsi.

Menurut dia, pengusutan kasus Novel tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Novel Baswedan dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian," ujar Saleh.

Saleh melanjutkan bahwa aksi penyiraman air keras itu bukan teror yang pertama kali dialami Novel. Tercatat, sudah 5 kali Novel mengalami teror baik ditabrak hingga ancaman bom.

Tak hanya itu, pegawai KPK lainnya pernah mengalami hal serupa mulai dari penculikan sampai pembunuhan. Bahkan, Transparency International Indonesia mencatat terdapat 100 kasus ancaman teror bagi pelapor, saksi dan korban dalam kasus korupsi dari tahun 2004.

"Kasus-kasus yang berbuntut pada undue delay atau penundaan berlarut dari pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Padahal, penyidikan suatu perkara di kepolisian memiliki batas waktu yaitu 120 hari sesuai Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: BPN Klaim Data Google Trends Beri Sinyal Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Ma'ruf

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #KPK #Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan