Headline

Sudah 700 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 Maret 2019
  Sudah 700 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengusutan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Padahal, 700 hari sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana mengatakan sudah hampir 2 tahun, pihak kepolisian telah diberikan kepercayaan untuk mengungkap peristiwa keji itu. Namun, hingga saat ini belum ada hasil dari penyidikan yang dilakukan.

"Belum ada perkembangan berarti. Tidak ada hasil yang disampaikan kepada kita semua (sejak pembentukan tim gabungan Polri-KPK)," kata Arif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Polri dan KPK juga telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel 3 bulan lalu. Tim kuasa hukum telah berkirim surat kepada tim gabungan tersebut dengan menyampaikan beberapa poin.

Novel Baswedan di Gedung KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pertama, meminta tim gabungan untuk menyampaikan transparansi dan akuntabilitas proses kerja yang mereka lakukan. Kedua, melaporkan kepada KPK terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan terkait kasus Novel Baswedan. Pihaknya meminta para pimpinan KPK menindaklanjutinya.

"Berkenaan situasi hari ini yang mana sudah 700 hari dan mendekati 2 tahun, tidak ada perkembangan berarti. Kasus Novel Baswedan masih gelap," tegas Direktur LBH Jakarta ini.

Semantara itu, Saleh Al Ghifari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebutkan jika aksi teror terhadap Novel Baswedan adalah percobaan pembunuhan yang termasuk pelanggaran HAM mengingat Novel adalah seorang penyidik guna mengungkap suatu kasus korupsi.

Menurut dia, pengusutan kasus Novel tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Novel Baswedan dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian," ujar Saleh.

Saleh melanjutkan bahwa aksi penyiraman air keras itu bukan teror yang pertama kali dialami Novel. Tercatat, sudah 5 kali Novel mengalami teror baik ditabrak hingga ancaman bom.

Tak hanya itu, pegawai KPK lainnya pernah mengalami hal serupa mulai dari penculikan sampai pembunuhan. Bahkan, Transparency International Indonesia mencatat terdapat 100 kasus ancaman teror bagi pelapor, saksi dan korban dalam kasus korupsi dari tahun 2004.

"Kasus-kasus yang berbuntut pada undue delay atau penundaan berlarut dari pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Padahal, penyidikan suatu perkara di kepolisian memiliki batas waktu yaitu 120 hari sesuai Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: BPN Klaim Data Google Trends Beri Sinyal Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Ma'ruf

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #KPK #Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan