Sudah 700 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang


Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Pengusutan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Padahal, 700 hari sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi pada 11 April 2017.
Kuasa Hukum Novel Baswedan Arif Maulana mengatakan sudah hampir 2 tahun, pihak kepolisian telah diberikan kepercayaan untuk mengungkap peristiwa keji itu. Namun, hingga saat ini belum ada hasil dari penyidikan yang dilakukan.
"Belum ada perkembangan berarti. Tidak ada hasil yang disampaikan kepada kita semua (sejak pembentukan tim gabungan Polri-KPK)," kata Arif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Polri dan KPK juga telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel 3 bulan lalu. Tim kuasa hukum telah berkirim surat kepada tim gabungan tersebut dengan menyampaikan beberapa poin.

Pertama, meminta tim gabungan untuk menyampaikan transparansi dan akuntabilitas proses kerja yang mereka lakukan. Kedua, melaporkan kepada KPK terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan terkait kasus Novel Baswedan. Pihaknya meminta para pimpinan KPK menindaklanjutinya.
"Berkenaan situasi hari ini yang mana sudah 700 hari dan mendekati 2 tahun, tidak ada perkembangan berarti. Kasus Novel Baswedan masih gelap," tegas Direktur LBH Jakarta ini.
Semantara itu, Saleh Al Ghifari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebutkan jika aksi teror terhadap Novel Baswedan adalah percobaan pembunuhan yang termasuk pelanggaran HAM mengingat Novel adalah seorang penyidik guna mengungkap suatu kasus korupsi.
Menurut dia, pengusutan kasus Novel tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Novel Baswedan dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian," ujar Saleh.
Saleh melanjutkan bahwa aksi penyiraman air keras itu bukan teror yang pertama kali dialami Novel. Tercatat, sudah 5 kali Novel mengalami teror baik ditabrak hingga ancaman bom.
Tak hanya itu, pegawai KPK lainnya pernah mengalami hal serupa mulai dari penculikan sampai pembunuhan. Bahkan, Transparency International Indonesia mencatat terdapat 100 kasus ancaman teror bagi pelapor, saksi dan korban dalam kasus korupsi dari tahun 2004.
"Kasus-kasus yang berbuntut pada undue delay atau penundaan berlarut dari pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Padahal, penyidikan suatu perkara di kepolisian memiliki batas waktu yaitu 120 hari sesuai Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: BPN Klaim Data Google Trends Beri Sinyal Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Ma'ruf
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
