Suara Dari Daerah Yang Minta Setnov Penuhi Panggilan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 17 September 2017
Suara Dari Daerah Yang Minta Setnov Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh di Kabupaten Lebak meminta Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9), terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kami minta Setnov berjiwa besar bagaikan seorang negarawan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," kata Koswara Purwasasmita, tokoh muda Kabupaten Lebak, Minggu (17/9).

Selama ini, kasus Setnov menyerap perhatian masyarakat luas, tak hanya di Ibu Kota saja, masyarakat daerah pun ikut memperhatikannya.

Menurut dia, Setnov yang diduga terlibat korupsi e-KTP tentu harus menghormati dan menghargai hukum, sebab, negara Indonesia adalah negara hukum dan siapapun harus patuh dan taat terhadap hukum tanpa pandang bulu.

Ia meminta Setnov bisa memenuhi panggilan KPK karena sebelumnya, Senin (11/9) telah mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena adanya korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dengan keterlibatan proyek e-KTP yang mengalami kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

"Setnov sebagai pejabat negara tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi pagilaan pemeriksaan KPK itu," katanya.

Hal senada disampaikan juga oleh Roji Santani, seorang tokoh muda Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya prihatin dengan tidak hadirnya tersangka Setnov untuk memenuhi panggilan KPK,pekan lalu.

Namun, KPK menjadwal ulang untuk pemeriksaan kembali terhadap Ketua DPR,Senin (18/9).

Karena itu, kata dia, tersangka tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kami minta Setnov patuh terhadap penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.(*)

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi #Setnov Tersangka #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kortastipidkor Polri Geledah Beberapa Lokasi Usut Dugaan Korupsi Terkait Fasilitas Kredit Perbankan
Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan