Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Suara Dari Daerah Yang Minta Setnov Penuhi Panggilan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 17 September 2017
Suara Dari Daerah Yang Minta Setnov Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah tokoh di Kabupaten Lebak meminta Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan untuk kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9), terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kami minta Setnov berjiwa besar bagaikan seorang negarawan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," kata Koswara Purwasasmita, tokoh muda Kabupaten Lebak, Minggu (17/9).

Selama ini, kasus Setnov menyerap perhatian masyarakat luas, tak hanya di Ibu Kota saja, masyarakat daerah pun ikut memperhatikannya.

Menurut dia, Setnov yang diduga terlibat korupsi e-KTP tentu harus menghormati dan menghargai hukum, sebab, negara Indonesia adalah negara hukum dan siapapun harus patuh dan taat terhadap hukum tanpa pandang bulu.

Ia meminta Setnov bisa memenuhi panggilan KPK karena sebelumnya, Senin (11/9) telah mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena adanya korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dengan keterlibatan proyek e-KTP yang mengalami kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

"Setnov sebagai pejabat negara tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi pagilaan pemeriksaan KPK itu," katanya.

Hal senada disampaikan juga oleh Roji Santani, seorang tokoh muda Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya prihatin dengan tidak hadirnya tersangka Setnov untuk memenuhi panggilan KPK,pekan lalu.

Namun, KPK menjadwal ulang untuk pemeriksaan kembali terhadap Ketua DPR,Senin (18/9).

Karena itu, kata dia, tersangka tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kami minta Setnov patuh terhadap penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.(*)

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi #Setnov Tersangka #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Indonesia
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Wakil Bupati mengaku tidak mengetahui teknis secara rinci penyegelan ruangan KPK ini. Ia pun akan mencarikan tempat lain sementara untuk pelayanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Indonesia
Gerak Cepat Tim Gabungan Polri Cari Bukti Korupsi, Lokasi ke-13 Geledah Ruko
Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Gerak Cepat Tim Gabungan Polri Cari Bukti Korupsi, Lokasi ke-13 Geledah Ruko
Indonesia
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polisi menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe . Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Institute: Motif Tidak Hanya Perkaya Diri
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Bagikan