MerahPutih.Com - Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah mengungkapkan bahwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pernah memberikan uang sebesar Rp300 juta untuk kepentingan Muktamar Nadhlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Lina saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
"Jadi Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp300 juta. Terus malamnya Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra (Sekretaris Kemenpora)," ungkap Lina.
Menurut Lina, saat itu Hamidy menitipkan pesan kepadanya agar dapat mengantar uang tersebut jika dibutuhkan. Kemudian uang itu diantarkan Lina kepada Hamidy saat berada di bandara di Surabaya.
"Di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy. Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU," jelas Lina Nurhasanah.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto dengan mobil merk Fortuner dan uang ratusan juta.
Suap ini diberikan dua petinggi KONI tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari pemerintah melalui Kempora kepada KONI.
Jaksa menyatakan, Ending dan Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, keduanya juga memberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta dan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menyatakan, pemberian hadiah berupa uang dan barang itu diduga bertujuan agar Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.(Pon)

