MerahPutih.com- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) tega melakukan penganiayaan pada anak. Mereka telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan dengan menganiaya korban hingga tewas.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9).
"TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Budi di Bandung, Senin (9/9).
Baca juga:
Waspadai Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Toxic Relationship
Budi mengatakan usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.
Ia memaparkan, setelah menerima hasil visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan diketahui kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.
Budi mengungkapkan, pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.
“Sementara masih didalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” katanya. (*)