Strategi Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kualitas Udara, Sanksi Sosial Jadi Sorotan

Ilustrasi Foto: Unsplash/ Matt Boitor
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji emisi. Salah satu upaya terbarunya adalah penerapan sanksi sosial yang cukup unik.
"Di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, saat kendaraan masuk area parkir, akan ada pemberitahuan melalui suara yang menyebutkan nomor polisi kendaraan yang belum uji emisi. Ini memberikan efek malu pada masyarakat," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, Rabu (28/5).
Baca juga:
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta
Erni menambahkan, Pemprov DKI berencana memperluas cakupan penerapan sanksi sosial ini ke lokasi parkir lainnya. Sementara, sanksi sosial ini merupakan bagian dari tiga kebijakan utama Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan uji emisi. Kebijakan lain yang telah dicoba adalah sanksi tilang.
Sanksi tilang uji emisi sempat diterapkan tiga kali dan menunjukkan lonjakan kepatuhan yang signifikan. Namun, efeknya hanya sesaat, sehingga implementasi sanksi tilang ditunda untuk dikaji lebih lanjut.
"Ada pertimbangan dari tim untuk ditunda dulu pelaksanaan sanksi tilang," kata dia.
Kebijakan ketiga yang sedang dalam tahap kajian adalah pengintegrasian koefisien uji emisi ke dalam tarif pajak kendaraan bermotor. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan koefisien ini, dan Pemprov DKI sedang melakukan analisis mendalam untuk penerapannya.
Baca juga:
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Uji emisi sendiri bertujuan untuk mengukur efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang kontribusi mereka terhadap kualitas udara.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan uji emisi gratis untuk 1.692.618 kendaraan, terdiri dari 1.544.773 kendaraan roda empat dan 147.845 kendaraan roda dua. Tingkat kelulusan uji emisi tercatat tinggi, yaitu 98,2% untuk kendaraan roda empat dan 82,3% untuk kendaraan roda dua.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Tidak Perlu Panic Buying, Stok Beras hingga Daging di Jakarta Aman

Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Perawatan Rumah Sakit hingga Pemakaman

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
