Strategi Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kualitas Udara, Sanksi Sosial Jadi Sorotan
Ilustrasi Foto: Unsplash/ Matt Boitor
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan uji emisi. Salah satu upaya terbarunya adalah penerapan sanksi sosial yang cukup unik.
"Di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, saat kendaraan masuk area parkir, akan ada pemberitahuan melalui suara yang menyebutkan nomor polisi kendaraan yang belum uji emisi. Ini memberikan efek malu pada masyarakat," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, Rabu (28/5).
Baca juga:
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta
Erni menambahkan, Pemprov DKI berencana memperluas cakupan penerapan sanksi sosial ini ke lokasi parkir lainnya. Sementara, sanksi sosial ini merupakan bagian dari tiga kebijakan utama Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan uji emisi. Kebijakan lain yang telah dicoba adalah sanksi tilang.
Sanksi tilang uji emisi sempat diterapkan tiga kali dan menunjukkan lonjakan kepatuhan yang signifikan. Namun, efeknya hanya sesaat, sehingga implementasi sanksi tilang ditunda untuk dikaji lebih lanjut.
"Ada pertimbangan dari tim untuk ditunda dulu pelaksanaan sanksi tilang," kata dia.
Kebijakan ketiga yang sedang dalam tahap kajian adalah pengintegrasian koefisien uji emisi ke dalam tarif pajak kendaraan bermotor. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan koefisien ini, dan Pemprov DKI sedang melakukan analisis mendalam untuk penerapannya.
Baca juga:
Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta
Uji emisi sendiri bertujuan untuk mengukur efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang kontribusi mereka terhadap kualitas udara.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan uji emisi gratis untuk 1.692.618 kendaraan, terdiri dari 1.544.773 kendaraan roda empat dan 147.845 kendaraan roda dua. Tingkat kelulusan uji emisi tercatat tinggi, yaitu 98,2% untuk kendaraan roda empat dan 82,3% untuk kendaraan roda dua.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Atasi Banjir Jakarta, Pemprov DKI Prioritaskan Normalisasi 3 Sungai
Hari Kedelapan OMC, Pemprov DKI Fokus Penyemaian Awan di Bogor hingga Tangerang
Penanganan Sampah Diperkuat, DLH DKI Dorong Pengurangan Risiko Banjir
Pemprov DKI Tambah Durasi Operasi Modifikasi Cuaca, Dilakukan hingga 3 Kali Sehari
Pramono Minta BMKG Tak Hanya Fokus Jakarta, OMC Diperluas ke Tangerang-Bekasi
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 5,6 Persen di 2025, Pemprov Kejar Target 30 Persen pada 2045