Stimulus Pemerintah di Sektor Perumahan Bikin Aset BTN Syariah Bisa Capai Ro 50 Triliun
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Laporan keuangan per September 2023 menunjukkan bisnis PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi.
Komposisi KPR syariah menempati 92,53 persen dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp 33,11 triliun per September 2023.
Baca Juga:
6 Juta Pencari Properti Lakukan Survei di Rumah123
KPR BTN Bersubsidi iB yang menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp22 triliun per September 2023. Sementara itu, KPR BTN iB non-subsidi tumbuh 15,32 persen yoy menjadi Rp11,11 triliun per September 2023.
Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aset unit usaha syariah (UUS) dapat melampaui Rp 50 triliun per akhir 2023. Per November 2023, aset BTN Syariah telah mencapai Rp 49 triliun.
"Sejalan dengan adanya stimulus pemerintah di sektor perumahan dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp 50 triliun pada akhir 2023,” kata Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Rabu (24/1).
Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat pertumbuhan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8 persen.
Nixon menyatakan, angka pasti posisi aset BTN Syariah akan segera disampaikan dalam paparan kinerja penuh tahun 2023. Kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap terjaga.
Dengan kualitas pertumbuhan pembiayaan yang terjaga, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dapat melayani berbagai kebutuhan nasabah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah.
Ia mengatakan, dengan posisi aset tersebut, maka UUS Bank BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.
OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan. (*)
Baca Juga:
17 Bank Konvensional dan 14 Bank Syariah Jadi Penyalur KPR Subsidi di 2024
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Soal Uang Pemprov DKI Rp 14,6 Triliun Ngendap di Bank, Pramono: 1.000 Persen Betul
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Keinginan Warga Menabung Menurun, Warga Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan Paling Terdampak
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP