Sri Sultan Hamengkubawono Langgar Hukum?

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Minggu, 24 Juli 2016
Sri Sultan Hamengkubawono Langgar Hukum?

Tugu Yogyakarta (Foto: MerahPutih/Fredy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mantan Ketua Panja Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, memberi evaluasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan terkait adanya perubahan gelar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Menurutnya, perubahan gelar melalui sabda raja itu secara gamblang tidak berpihak pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

“Artinya begini, otonomi atau UU Keistimewaan itu kan mengacu pada UUD 45. Nah, sekarang pengaplikasiannya tidak sesuai lagi dengan UU Keistimewaan, ini artinya ketidaksesuaian itu juga sama halnya untuk UUD 45,” kata Abdul Hakam Naja kepada merahputih.com, menjelaskan ihwal peringatan pengesahan UU Keistimewaan, melalui sambungan telepon, Minggu (17/7).

Meski penetapan raja atau siapa yang berkuasa di kerajaan merupakan internal kerajaan, menurut Hakam, pemerintah sebaiknya secara aktif melakukan pemantauan. Bukan berarti bila ada kecenderungan melanggar hukum, objek yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2012 itu lantas dibiarkan saja.

“Ketika dulu kita membahas RUUK itu, sangat kita diskusikan di panja apakah pemerintah perlu masuk ke internal atau tidak. Akhirnya kita sepakati, biarlah internal diatur internalnya sendiri. Kita terima proses hasil akhirnya saja. Tetapi hasilnya pun hasil sesuai UU, harus mengikuti ketetapannya. Misalnya, biarkan internal yang mengatur soal penetapan Sultan Hamengkubuwono, tetapi kita terima hasilnya harus Hamengkubuwono juga,” katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono.

Ayat tersebut kemudian dipertegas di Pasal 18 tentang pencalonan Gubernur DI Yogyakarta. Disebutkan bahwa calon adalah orang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Namun, pada 30 April 2015, Raja Kasultanan Yogyakarta mengubah nama gelarnya menjadi Sultan Hamengkubawono.

Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta disahkan DPR pada 30 Agustus 2012. Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Pramono Anung dengan dihadiri 200 anggota dewan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Fre)

BACA JUGA:

  1. Gangsadewa Ethnic Ensemble Gelar Konser Bertajuk Jogja Sound of Archipelago
  2. SBC Tahun Ini Usung Tema Kekayaan Warisan Budaya Jawa
  3. Ayat Krusial Syarat Gubernur DI Yogyakarta, Calon Bukanlah Kader Partai
  4. Sabda Raja, Gelar Sultan Yogyakarta Diubah
  5. Pariwisata Yogyakarta Diyakini Tekan Kemiskinan
#Sri Sultan Hamengkubuwono X #Yogyakarta #Keraton Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Daycare Little Aresha Tak Berizin Siksa Puluhan Anak, Komisi III DPR RI Pemilik Yayasan Segera Dipecat
ShowBiz
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Record Store Day Yogyakarta 2026 digelar 25–26 April di XT Square. Hadirkan 71 lapak vinyl, kaset, dan CD serta program kreatif kolaboratif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Record Store Day Yogyakarta 2026 Digelar 25–26 April, 71 Lapak Siap Meriahkan XT Square
Indonesia
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Selain ancaman laut, para ahli mengidentifikasi kompleksitas Sesar Opak yang memicu gempa darat 2006
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Wilayah Yogyakarta Masuki Fase Krusial Potensi Gempa Megathrust, IABI: Ini Bukan untuk Menakut-nakuti
Indonesia
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Untuk relasi Gambir–Yogyakarta, tersedia KA tambahan kelas eksekutif dengan jadwal keberangkatan pukul 05.15 WIB dan tiba di Yogyakarta pukul 13.11 WIB, serta keberangkatan pukul 17.15 WIB dan tiba pukul 00.43 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
PT KAI Siapkan Perjalanan Pagi dan Sore Dari Jakarta ke Yogyakarta
Indonesia
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diimbau untuk mewaspadai ancaman perubahan cuaca mendadak dalam beberapa hari ke depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Ancaman Perubahan Cuaca Mendadak Intai DIY, BMKG Imbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Bagikan