Sri Sultan Hamengkubawono Langgar Hukum?
Tugu Yogyakarta (Foto: MerahPutih/Fredy)
MerahPutih Peristiwa - Mantan Ketua Panja Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, memberi evaluasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan terkait adanya perubahan gelar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Menurutnya, perubahan gelar melalui sabda raja itu secara gamblang tidak berpihak pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
“Artinya begini, otonomi atau UU Keistimewaan itu kan mengacu pada UUD 45. Nah, sekarang pengaplikasiannya tidak sesuai lagi dengan UU Keistimewaan, ini artinya ketidaksesuaian itu juga sama halnya untuk UUD 45,” kata Abdul Hakam Naja kepada merahputih.com, menjelaskan ihwal peringatan pengesahan UU Keistimewaan, melalui sambungan telepon, Minggu (17/7).
Meski penetapan raja atau siapa yang berkuasa di kerajaan merupakan internal kerajaan, menurut Hakam, pemerintah sebaiknya secara aktif melakukan pemantauan. Bukan berarti bila ada kecenderungan melanggar hukum, objek yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2012 itu lantas dibiarkan saja.
“Ketika dulu kita membahas RUUK itu, sangat kita diskusikan di panja apakah pemerintah perlu masuk ke internal atau tidak. Akhirnya kita sepakati, biarlah internal diatur internalnya sendiri. Kita terima proses hasil akhirnya saja. Tetapi hasilnya pun hasil sesuai UU, harus mengikuti ketetapannya. Misalnya, biarkan internal yang mengatur soal penetapan Sultan Hamengkubuwono, tetapi kita terima hasilnya harus Hamengkubuwono juga,” katanya menjelaskan.
Seperti diketahui, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta, pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono.
Ayat tersebut kemudian dipertegas di Pasal 18 tentang pencalonan Gubernur DI Yogyakarta. Disebutkan bahwa calon adalah orang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Namun, pada 30 April 2015, Raja Kasultanan Yogyakarta mengubah nama gelarnya menjadi Sultan Hamengkubawono.
Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DI Yogyakarta disahkan DPR pada 30 Agustus 2012. Rapat pengesahan dipimpin Ketua DPR Pramono Anung dengan dihadiri 200 anggota dewan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (Fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY