Sosok 'Bapak' di Komunikasi Satpam PDIP-Harun Masiku, Saksi Ahli Pastikan Bukan Hasto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Juni 2025
Sosok 'Bapak' di Komunikasi Satpam PDIP-Harun Masiku, Saksi Ahli Pastikan Bukan Hasto

Sidang lanjutan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang menyatakan sosok 'Bapak' yang disebutkan dalam sambungan telepon antara Satpam DPP PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

Keterangan itu didampaikan Frans saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

Mulanya, Ronny menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurhasan, tepatnya nomor 9 dan 10. Dalam BAP itu, Nurhasan menjelaskan ketidaktahuannya soal bapak yang dimaksud Harun Masiku.

Baca juga:

Hasto Sebut Keterangan Ahli Bahasa UI Dipengaruhi Ilustrasi Penyidik KPK

Pada BAP tersebut Nurhasan menyebut bila hanya mengikuti perintah dari dua orang tak dikenal dengan ciri-ciri berambut cepak layaknya seorang 'anggota' untuk menelepon Harun Masiku.

"Bisa bantu jelaskan maksud kata bapak ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny. Atas pertanyaan itu, Frans menjawab, "Kalau di sini, 9 dan 10 ini, bapak itu orang yang tidak diketahui."

Lalu, Ronny mempertegas pertanyaan mengenai bapak yang dimaksud Nurhasan bukanlah Hasto melainkan dua orang tak dikenal identitasnya.

"Berarti bukan hasto Kristiyanto?" tanya Ronny, yang dijawab saksi ahli Frans, "Bukan."

Baca juga:

'Ok Sip' Hasto ke Saeful Bahri, Kuasa Hukum: Bukan Menyetujui, Tapi Sekjen Marah

Ronny lantas membacakan keterangan Nurhasan yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya. Satpam DPP PDIP itu menyatakan bila bapak yang dimaksud yakni dua orang tak dikenal, sekaligus membantah ketika ditanya yang dimaksud adalah Sekjen PDIP Hasto.

Frans lantas menyatakan bila merujuk pada keterangan pada persidangan tersebut, maka, sosok bapak yang dimaksud bukankah Hasto Kristiyanto. "Ya kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," ungkap Frans.

"Engga ini harus jelas pak, persidangan ini menyangkut nasib orang bapak, ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan bapak itu bukan Hasto Kristiyanto," tanya Ronny lagi.

Baca juga:

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor

"Kalo berdasarkan ini tidak," ungkap Frans, yang langsung ditimpali Ronny, "Jadi bapak yang maksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" Saksi ahli itu pun memastikan jawabannya, "Bukan Hasto Kristiyanto." (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Harun Masiku #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan