Sosok 'Bapak' di Komunikasi Satpam PDIP-Harun Masiku, Saksi Ahli Pastikan Bukan Hasto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 Juni 2025
Sosok 'Bapak' di Komunikasi Satpam PDIP-Harun Masiku, Saksi Ahli Pastikan Bukan Hasto

Sidang lanjutan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Frans Asisi Datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang menyatakan sosok 'Bapak' yang disebutkan dalam sambungan telepon antara Satpam DPP PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

Keterangan itu didampaikan Frans saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Hasto, Ronny Talapessy dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

Mulanya, Ronny menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurhasan, tepatnya nomor 9 dan 10. Dalam BAP itu, Nurhasan menjelaskan ketidaktahuannya soal bapak yang dimaksud Harun Masiku.

Baca juga:

Hasto Sebut Keterangan Ahli Bahasa UI Dipengaruhi Ilustrasi Penyidik KPK

Pada BAP tersebut Nurhasan menyebut bila hanya mengikuti perintah dari dua orang tak dikenal dengan ciri-ciri berambut cepak layaknya seorang 'anggota' untuk menelepon Harun Masiku.

"Bisa bantu jelaskan maksud kata bapak ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny. Atas pertanyaan itu, Frans menjawab, "Kalau di sini, 9 dan 10 ini, bapak itu orang yang tidak diketahui."

Lalu, Ronny mempertegas pertanyaan mengenai bapak yang dimaksud Nurhasan bukanlah Hasto melainkan dua orang tak dikenal identitasnya.

"Berarti bukan hasto Kristiyanto?" tanya Ronny, yang dijawab saksi ahli Frans, "Bukan."

Baca juga:

'Ok Sip' Hasto ke Saeful Bahri, Kuasa Hukum: Bukan Menyetujui, Tapi Sekjen Marah

Ronny lantas membacakan keterangan Nurhasan yang telah bersaksi pada persidangan sebelumnya. Satpam DPP PDIP itu menyatakan bila bapak yang dimaksud yakni dua orang tak dikenal, sekaligus membantah ketika ditanya yang dimaksud adalah Sekjen PDIP Hasto.

Frans lantas menyatakan bila merujuk pada keterangan pada persidangan tersebut, maka, sosok bapak yang dimaksud bukankah Hasto Kristiyanto. "Ya kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," ungkap Frans.

"Engga ini harus jelas pak, persidangan ini menyangkut nasib orang bapak, ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan bapak itu bukan Hasto Kristiyanto," tanya Ronny lagi.

Baca juga:

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor

"Kalo berdasarkan ini tidak," ungkap Frans, yang langsung ditimpali Ronny, "Jadi bapak yang maksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" Saksi ahli itu pun memastikan jawabannya, "Bukan Hasto Kristiyanto." (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Harun Masiku #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 7 menit lalu
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Bagikan