Soroti Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Legislator Dorong Prioritas Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual


Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melakukan unjuk rasa mendesak pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Gedung Rektorat Unsoed, Jawa Tengah. Foto: Dok/ANTARA
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti kasus kakak-beradik yang menjadi korban pemerkosaan 13 pria tetangganya di Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan pentingnya ketegasan penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Selly kepada wartawan, Senin (4/11).
Publik dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA, 15, dan KSH, 17, di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa 13 pria tetangga mereka sepanjang 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda. Akibat pemerkosaan tersebut, DSA hamil dan kini telah melahirkan. Kasus tersebut sempat tidak ditangani Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.
Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral dan kini telah memeriksa para saksi namun belum menetapkan tersangka.
Baca juga:
DPR Desak Penyitaan Aset Panti Asuhan Predator Kekerasan Seksual
Selly menegaskan pihak kepolisian harus menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan kakak-beradik tersebut.
“Jadi penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan UU TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mencekoki mereka dengan miras saat menjalankan aksi mereka. Korban juga kerap diseret, dianiaya, dan dipaksa melakukan persetubuhan. Korban awalnya takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya karena pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuan mereka.
Selain itu, korban juga mengaku pernah disekap selama beberapa hari saat diperkosa. Ia bahkan dijual pelaku ke pria hidung belang.
Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu meminta pemerintah untuk fokus pada penanganan kasus kekerasan seksual. Selly mengatakan kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat.
"Pemerintah dan insitusi penegak hukum seharusnya memberikan prioritas tinggi pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, baik untuk mencegah trauma berkepanjangan bagi korban maupun untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," paparnya.(pon)
Baca juga:
Pemerintah Ingatkan Jangan Nikahkan Pelaku Kekerasan Seksual Dengan Korban
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox

Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk

Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
