Sopir Truk Maut Balikpapan Resmi Ditahan, Terancam Enam Tahun Penjara
Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1). ANTARA/Novi Abdi/am
Merahputih.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat.
Peristiwa ini terjadi di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi.
Baca Juga
"(Langsung) kami tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1).
Atas perbuatannya, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga:
Kapal Tenggelam di Perairan Johor Bahru Malaysia, 11 Pekerja Indonesia Tewas
Menurut Yusuf, Muhammad Ali melanggar peraturan wali kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur terlarang.
"Ada peraturan wali kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita," ucapnya.
Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor.
Padahal, para korban tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Baca Juga:
Seorang Mahasiswi Tewas Usai Mobil yang Dikendarainya Tabrak Trotoar
Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 Wita. Diduga truk mengalami rem blong, sementara kondisi jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.
Kecelakaan maut tersebut menyebabkan empat orang meninggal, empat orang luka berat, 17 orang luka ringan, serta satu orang masih kritis. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mobil SUV Jetour T2 Kecelakaan lalu Terbakar di Tol Jagorawi, ini Kronologi Insiden yang Membuat 2 Penumpang Luka
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Tim SAR Evakuasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR-42-500 di Sulsel Hari ini, Identitas belum Diketahui
Korban Tewas Kecelakaan di Spanyol Capai 42 Orang, Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Aspal Berdarah Kalideres: Nenek 73 Tahun Tewas Usai Senggolan Maut Dekat Pabrik Kaleng
Anggota Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Datangi RS Polri Polda Sulsel, Serahkan Sampel DNA
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel, DPR : Peringatan Keras untuk Industri Penerbangan Indonesia