Sopir Truk Maut Balikpapan Resmi Ditahan, Terancam Enam Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Januari 2022
Sopir Truk Maut Balikpapan Resmi Ditahan, Terancam Enam Tahun Penjara

Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1). ANTARA/Novi Abdi/am

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat.

Peristiwa ini terjadi di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi.

Baca Juga

Tabrakan Beruntun di Balikpapan Tewaskan 4 Orang

"(Langsung) kami tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1).

Atas perbuatannya, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga:

Kapal Tenggelam di Perairan Johor Bahru Malaysia, 11 Pekerja Indonesia Tewas

Menurut Yusuf, Muhammad Ali melanggar peraturan wali kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur terlarang.

"Ada peraturan wali kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita," ucapnya.

Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor.

Padahal, para korban tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.

Baca Juga:

Seorang Mahasiswi Tewas Usai Mobil yang Dikendarainya Tabrak Trotoar

Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 Wita. Diduga truk mengalami rem blong, sementara kondisi jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.

Kecelakaan maut tersebut menyebabkan empat orang meninggal, empat orang luka berat, 17 orang luka ringan, serta satu orang masih kritis. (Knu)

#Kecelakaan #Kecelakaan Bus #Kecelakaan Maut #Kecelakaan Mobil #Kecelakaan Kereta #Kecelakaan Fatal #Kecelakaan Tunggal #Kecelakaan Lalu Lintas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Probolinggo Kota, Aipda Muhammmad Taufik Rahadian mengatakan, kecelakaan melibatkan dua mobil.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Indonesia
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Sopir Taksi Green SM Tersangka Tabrakan Kereta Maut Bekasi, Dijerat Pasal Kelalaian UU Lalu Lintas
Indonesia
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan berkas perkara kasus kecelakaan tabrakan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Berkas Perkara Tabrakan Kereta Maut Bekasi Rampung, Siapa Tersangkanya?
Indonesia
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Hampir sebulan pasca tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, lima korban masih dirawat di rumah sakit.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hampir Sebulan Berlalu, 5 Korban Tabrakan Maut Kereta Bekasi Masih Dirawat di RS
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Mobil dinas yang ditumpangi orang nomor dua di Sumbar itu diduga mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi jalur yang menikung.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Sopir tak Bisa Kendalikan Mobil di Jalur Menikung
Indonesia
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Solok Selatan menuju Padang. Mobil dinas Hyundai Palisade rusak parah usai menabrak truk.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan, Mobil Dinas Ringsek
Bagikan