Sopir Truk Maut Balikpapan Resmi Ditahan, Terancam Enam Tahun Penjara
Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1). ANTARA/Novi Abdi/am
Merahputih.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menabrak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat.
Peristiwa ini terjadi di persimpangan menuju Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi.
Baca Juga
"(Langsung) kami tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (21/1).
Atas perbuatannya, sopir truk dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman 5 dan 6 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga:
Kapal Tenggelam di Perairan Johor Bahru Malaysia, 11 Pekerja Indonesia Tewas
Menurut Yusuf, Muhammad Ali melanggar peraturan wali kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur terlarang.
"Ada peraturan wali kota Balikpapan di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari dari pukul 06.00 sampai 21.00 Wita," ucapnya.
Peristiwa kecelakaan beruntun melibatkan truk tronton bermuatan berat menabrak enam buah kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor.
Padahal, para korban tengah mengantre di lampu merah Simpang Muara Rapak Jalan Sukarno-Hatta Balikpapan.
Baca Juga:
Seorang Mahasiswi Tewas Usai Mobil yang Dikendarainya Tabrak Trotoar
Kecelakaan tersebut terjadi pukul 06.15 Wita. Diduga truk mengalami rem blong, sementara kondisi jalanan lurus menurun dari arah perbukitan.
Kecelakaan maut tersebut menyebabkan empat orang meninggal, empat orang luka berat, 17 orang luka ringan, serta satu orang masih kritis. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
4 Orang Meninggal di Dalam Mobil Saat di Tol Tegal, Polisi Tunggu Hasil Forensik
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa, Kemendikdasmen Beri Santunan ke Korban
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa