Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjamin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan pelayanan kesehatan penuh bagi 270.000 warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kebijakan ini merespons Keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026 yang mengakibatkan ratusan ribu warga Jakarta harus menjalani proses reaktivasi kepesertaan.
Baca juga:
270 Ribu Peserta BPJS PBI di Jakarta Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta segera mengalihkan warga terdampak ke segmen Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) yang didaftarkan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan agar hak masyarakat dalam mendapatkan layanan medis tetap terlindungi tanpa adanya pengurangan fasilitas sedikit pun.
"Pemerintah Jakarta tetap harus hadir untuk mengatasi dan menanggulangi masalah ini. Masyarakat yang terkena dampak harus mendapatkan pelayanan yang sama, tidak ada yang berkurang," ujar Pramono, Selasa (10/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelayanan tersebut mencakup penanganan penyakit berat, rawat inap, hingga layanan rutin harian. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu pemutakhiran data final dari Kementerian Koordinator PMK dan Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh warga terdampak terakomodasi dengan akurat.
Optimalisasi Infrastruktur dan Layanan Darurat
Selain memastikan jaminan biaya, peninjauan di Pustu Serdang juga menyasar kesiapan infrastruktur kesehatan di lapangan. Pramono mengapresiasi kebersihan dan respons positif pasien terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh para tenaga kesehatan atau "pasukan putih".
"Saya sempat bertanya kepada pasien yang datang, hampir semuanya memberikan respons positif. Puskesmas Pembantu ini menjadi ujung tombak pelayanan bagi puluhan ribu jiwa di sekitarnya," imbuhnya.
Baca juga:
Menkeu Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar untuk Reaktivasi Akun Peserta BPJS PBI
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan mekanisme teknis bagi warga yang membutuhkan penanganan segera. Menurutnya, masyarakat dengan kondisi darurat atau membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah akan langsung dialihkan ke segmen PBI Pemda.
"Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak bisa berhenti, kita akan langsung alihkan ke segmen yang dibayarkan oleh Pemda," pungkas Ani.