Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Soal Penghapusan UN, Fahri Hamzah: Menteri Nadiem Jangan Terjebak Kontroversi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Desember 2019
Soal Penghapusan UN, Fahri Hamzah: Menteri Nadiem Jangan Terjebak Kontroversi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencanangkan empat program yang ia sebut 'Merdeka Belajar'. Dimana salah satu yang akan diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia adalah dengan menghentikan pelaksanaan ujian nasional (UN) hingga tahun 2020, dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Bahkan, langkah Mendikbud Nadiem ini mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Jokowi meminta anak buahnya itu melakukan evaluasi di kementerian yang dipimpinnya untuk meningkatkan kinerja.

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Penghapusan Ujian Nasional Sudah Dikaji secara Matang

Namun, dukungan Presiden Jokowi atas kebijakan Mendikbud itu menjadi pertanyaan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah karena Jokowi pada saat mengumumkan kabinetnya menyatakan, tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden

"Bagaimana presiden yang sama mengambil dua keputusan yang berbeda? Katanya nggak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden. Nah presiden kan sama?" kata Fahri kepada wartawan, Jumat (13/12).

Fahri yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu mengatakan, metode mengubah kebijakan negara itu tidak bisa seperti metode sopir bajai yang bisa memutar arah seenaknya.

Menurutnya, mengubah kebijakan lebih mirip metode pindah rel pada kereta api, dimana yang harus disiapkan adalah aturannya dulu.

"Rel adalah aturan. Perubahan aturan harus disampaikan kepada publik. Gitu! Metode kereta api itu sebetulnya mengikuti logika ruang publik bahwa aturan lebih penting dari pejabat," ungkap dia.

Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Antara News Sumsel/HO)
Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Antara News Sumsel/HO)

"Pejabatnya boleh berganti tapi aturannya tetap. Tapi di sektor pendidikan sering betul terjadi 'ganti menteri, ganti kebijakan'. Dan orang-orang, termasuk Pak JK (Jusuf Kalla), tak paham," ujarnya

Fahri mengingatkan bahwa sejak awal menteri pendidikan baru dilantik, dirinya hanya punya satu nasehat, yakni fokus pada aplikasi jangan ubah konsep. Sebab dia membayangkan sebelumnya menteri pendidikan itu orang dari sektor pendidikan.

"Konsep sih sudah ok, tapi aplikasi dan implementasi butuh dukungan teknologi. Ini tantangan. Saya membayangkan waktu itu dengan anggaran pendidikan terbesar Rp 508 Triliun, Mendikbud akan mengembangkan aplikasi dan implementasi pendidikan yang massif. Bahkan lebih dari itu, dengan dana yang cukup negara akan modernisasi pendidikan sampai kampung-kampungm" bebernya.

Karena itu, Fahri mengingatkan sebelum terlambat Nadiem harus segera kembali pada apa alasan presiden memilihnya.

Baca Juga:

Ingin Hapus Ujian Nasional, BPN Jelaskan Konsep Penggantinya

Fahri menyarankan Nadiem untuk berkonsultasi dengan menteri pendidikan yang lama (Mujahir Effendy), yang kini masih ada dalam kabinet, dan bahkan menjadi Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), untuk bagaimana merancang sebuah rencana modernisasi.

"Seperti GoJek yang Anda jadikan 'wabah' di kalangan pemilik kendaraan, jadikanlah inovasi dalam aplikasi dan implementasi pendidikan menjadi wabah modernisasi pendidikan di negeri yang terlalu luas ini. Lihat India, lihat China yang penduduknya lebih besar, mereka bisa. Memang tidak mudah, menteri (Nadiem) masih muda. Tapi dia juga diberi kesempatan oleh bangsa ini melalui presiden agar berkarya yang terbaik. Nah, lakukan yang terbaik. Jangan libatkan diri dalam debat yang berulang-ulang," pungkas Fahri. (Pon)

#Nadiem Makarim #Ujian Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan