Soal Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, PGI Berseberangan dengan MUI
 Zaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 21 Januari 2018
Zaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 21 Januari 2018 
                Ilustrasi KTP. Foto: diskominfo.pasuruankab.go.id
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP sempat menimbulkan polemik sebagian tokoh agama khusus MUI.
Majelis Ulama Indonesia berpendapat, pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP melukai perasaan umat islam karena mensejajarkan agama dengan aliran kepercayaan.
Di samping itu, pencantuman dinilai akan mengganggu stabilitas tatanan yang sudah ada. Namun, belakangan MUI mulai melunak, menerima dengan catatan. Aliran kepercayaan tidak boleh disejajarkan dengan agama.
Berbeda dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang sejak awal memperjuangkan itu.
"Saya kira dari awal PGI memperjuangkan itu kita bersyukur MK mengabulkan gugatan itu. Tapi MUI agak resisten," kata Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw saat berbincang santai, di Jakarta, Minggu (20/1).
Menurutnya, persoalan agama dan keyakinan merupakan hak pribadi, menganut suatu agama adalah hal yang privat, otonom sehingga tidak boleh diganggu gugat. Jadi, kalau ada kekhawatiran pemeluk agama akan berbondong-bondong pindah ke penghayat diakuinya itu adalah hal yang berlebihan.
"Saya kira kekhawatiran itu agak asumtif ya. Misalnya nanti akan berkurang penganutnya, itu kalau betul terjadi artinya semua agama akan berkurang. Kalau kita gak ada masalah. Karena itu kan private otonomi dan tidak bisa diganggu, dia bebas," terang Jerry.
Dia pun mempersilahkan bagi siapapun untuk memilih keyakinannya masing-masing tanpa ada paksaan sedikitpun.
"Kalau ada orang Kristen menjadi penganut kepercayaan yang pindah oke-oke saja, mungkin dengan itu dia akan lebih baik," ucap dia.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 UU No. 23 Tahun 2006 dan pasal 64 UU no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Dengan demikian, penganut kepercayaan dibolehkan mencantumkan alirannya dalam kolom agama. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
 
                      Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
 
                      MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
 
                      Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
 
                      MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
 
                      PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi
 
                      Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
 
                      MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
 
                      




