Soal Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, PGI Berseberangan dengan MUI

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 21 Januari 2018
Soal Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP, PGI Berseberangan dengan MUI

Ilustrasi KTP. Foto: diskominfo.pasuruankab.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP sempat menimbulkan polemik sebagian tokoh agama khusus MUI.

Majelis Ulama Indonesia berpendapat, pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP melukai perasaan umat islam karena mensejajarkan agama dengan aliran kepercayaan.

Di samping itu, pencantuman dinilai akan mengganggu stabilitas tatanan yang sudah ada. Namun, belakangan MUI mulai melunak, menerima dengan catatan. Aliran kepercayaan tidak boleh disejajarkan dengan agama.

Berbeda dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang sejak awal memperjuangkan itu.

"Saya kira dari awal PGI memperjuangkan itu kita bersyukur MK mengabulkan gugatan itu. Tapi MUI agak resisten," kata Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw saat berbincang santai, di Jakarta, Minggu (20/1).

Menurutnya, persoalan agama dan keyakinan merupakan hak pribadi, menganut suatu agama adalah hal yang privat, otonom sehingga tidak boleh diganggu gugat. Jadi, kalau ada kekhawatiran pemeluk agama akan berbondong-bondong pindah ke penghayat diakuinya itu adalah hal yang berlebihan.

"Saya kira kekhawatiran itu agak asumtif ya. Misalnya nanti akan berkurang penganutnya, itu kalau betul terjadi artinya semua agama akan berkurang. Kalau kita gak ada masalah. Karena itu kan private otonomi dan tidak bisa diganggu, dia bebas," terang Jerry.

Dia pun mempersilahkan bagi siapapun untuk memilih keyakinannya masing-masing tanpa ada paksaan sedikitpun.

"Kalau ada orang Kristen menjadi penganut kepercayaan yang pindah oke-oke saja, mungkin dengan itu dia akan lebih baik," ucap dia.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 UU No. 23 Tahun 2006 dan pasal 64 UU no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Dengan demikian, penganut kepercayaan dibolehkan mencantumkan alirannya dalam kolom agama. (Fdi)

#Agama Besar #E-KTP #MUI #PGI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Bagikan