Soal Aturan Makan 20 Menit, Puan: Jangan Sampai Jadi Lelucon

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Juli 2021
Soal Aturan Makan 20 Menit, Puan: Jangan Sampai Jadi Lelucon

Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/HO-DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah aturan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 menuai sorotan. Salah satunya aturan makan maksimal 20 menit di warung makan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani nendesak pemerintah menjelaskan terkait aturan dine in atau makan di tempat tersebut kemudian pantas diberlakukan karena dianggap efektif.

Baca Juga

Baliho Puan Dicoret 'Open BO' hingga 'Koruptor', PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum

“Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/7).

Puan khawatir apabila aturan tersebut hanya sekadar dibuat tanpa penjelasan lanjutan maka akan dianggap sebagai lelucon semata. Imbasnya akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar kata Putri Presiden kelima Megawati Soekaroputri ini.

Puan mengatakan penyesuaian kebijakan PPKM harus mendapat dukungan dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan PPKM.

"Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya. Sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut," kata Puan.

Puan menuturkan upaya membangun kepercayaan masyarakat jangan sampai dicederai oleh hal-hal yang kontraproduktif dalam prosesnya. Misalnya, penurunan jumlah pemeriksaan (testing) di saat-saat krusial seperti ini.

Instagram @ricochristoper
Warteg (Instagram @ricochristoper)

Lalu, anggapan, jumlah kasus harian turun, tapi jumlah testing turun, masyarakat akan bilang, 'Ah kasus turun karena testing-nya diturunkan'.

"Pandangan-pandangan seperti ini sebisa mungkin diantisipasi pemerintah agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani pandemi. Target testing harus lebih besar untuk daerah level 4 dan zona merah," imbau politikus PDIP ini.

Puan menjelaskan pengawasan data testing per daerah penting dilakukan sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depannya. Mantan Menko PMK itu mengingatkan penurunan angka pengujian bisa menjadi 'bom waktu'.

"Sebaliknya, jika testing kurang dan banyak jumlah kasus yang tidak terungkap, ini bisa menjadi bom waktu di kemudian hari," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengaku paham jika aturan makan di tempat berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito.

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM. Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.

"Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan," ujarnya.

Oleh karena itu, Tito berharap aturan tersebut dapat dipahami masyarakat sebagai upaya menghindari adanya penularan COVID-19 di lingkungan tempat makan UMKM.

Selain masyarakat, mantan Kapolri tersebut juga berharap kepada para penegak aturan mulai dari pemerintah daerah, Polri, TNI dan Satpol PP bisa mengawasinya dengan cara-cara humanis.

"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontraduktif nantinya," tutup Tito. (Knu)

Baca Juga

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit

#PPKM Level 1-4 #Puan Maharani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Listyo Sigit sendiri dilantikan menjadi menjadi Kapolri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Januari 2021 silam, alias sudah lebih dari 5 tahun menjabat.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Kapolri Listyo Sigit Dicopot Bukan Pensiun, Puan Maharani: Memang Sudah Waktunya
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti wacana pendidikan gratis hingga PTN. Ia meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 22 September 2026
Puan Soroti Kekuatan APBN soal Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Minta Dikaji Dulu
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Puan Maharani meminta pemerintah memaksimalkan pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan sekitar Anak Krakatau, Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
DPR akan memberikan dukungan selama tambahan anggaran tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
Indonesia
Puan: Penggabungan BMKG dan Badan Geologi Jangan Buru-Buru, Harus Dikaji Dulu
Puan mengatakan DPR siap mendukung jika hasil kajian menyimpulkan integrasi kedua lembaga tersebut dapat membuat pemantauan dan mitigasi bencana lebih efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Puan: Penggabungan BMKG dan Badan Geologi Jangan Buru-Buru, Harus Dikaji Dulu
Indonesia
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Puan Maharani mengingatkan tingginya ancaman gempa di Indonesia dan mendorong pemerintah memperkuat kesiapsiagaan serta penanganan bencana terpadu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Indonesia
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga sekaligus menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Bagikan