Kasus Korupsi

Skandal Pengadaan Helikopter AW-101, Mantan KSAU: Ada Pihak yang Bikin Gaduh

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Juni 2018
Skandal Pengadaan Helikopter AW-101, Mantan KSAU: Ada Pihak yang Bikin Gaduh

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) (Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna akhirnya bersedia diperiksa.

Seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) Agus Supriatna berbicara blak-blakan kepada awak media. Menurut mantan orang nomor satu di lingkungan TNI Angkatan Udara itu, kasus pengadaan helikopter AW-101 dipicu pihak-pihak tertentu yang membuat gaduh.

Padahal Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna menyatakan tidak mau kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017 dibuat gaduh.

Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna
Agus Supriatna diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini," kata Agus Supriatna.

KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Selanjutnya, Agus pun menyinggung adanya pihak lain yang membuat gaduh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu.

"Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu tidak Undang-Undang APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," tuturnya.

Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa pihak lain yang membuat gaduh itu.

"Yang kedua, tahu tidak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012, kalau memang tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," kata Agus.

Helikopter AW-101
Helikopter AW-101 yang dibeli TNI AU (Foto: Official Web Agusta Westland)

Menurut Agus Supriatna sebagaimana dilansir Antara, semua pihak yang terkait bisa duduk bersama soal kasus pengadaan helikopter AW-101 itu.

"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ucap Agus.

Ia pun mengaku bahwa saat dirinya masih aktif di TNI belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada dirinya terkait masalah AW-101.

"Saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW-101. Tetapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi, saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara "blak-blak"-an," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Mantan KSAU Agus Supriatna
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (6/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Peringatan 117 Tahun Bung Karno, Megawati Tugaskan Hasto Pimpin Ziarah di Blitar

#Helikopter Agusta Westland 101 #Marsekal TNI Agus Supriatna #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan