Skandal Pengadaan Helikopter AW-101, Mantan KSAU: Ada Pihak yang Bikin Gaduh


Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) (Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.Com - Beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna akhirnya bersedia diperiksa.
Seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6) Agus Supriatna berbicara blak-blakan kepada awak media. Menurut mantan orang nomor satu di lingkungan TNI Angkatan Udara itu, kasus pengadaan helikopter AW-101 dipicu pihak-pihak tertentu yang membuat gaduh.
Padahal Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna menyatakan tidak mau kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017 dibuat gaduh.

"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini," kata Agus Supriatna.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Selanjutnya, Agus pun menyinggung adanya pihak lain yang membuat gaduh dalam kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu.
"Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu tidak Undang-Undang APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," tuturnya.
Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa pihak lain yang membuat gaduh itu.
"Yang kedua, tahu tidak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012, kalau memang tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," kata Agus.

Menurut Agus Supriatna sebagaimana dilansir Antara, semua pihak yang terkait bisa duduk bersama soal kasus pengadaan helikopter AW-101 itu.
"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ucap Agus.
Ia pun mengaku bahwa saat dirinya masih aktif di TNI belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada dirinya terkait masalah AW-101.
"Saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW-101. Tetapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi, saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara "blak-blak"-an," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Peringatan 117 Tahun Bung Karno, Megawati Tugaskan Hasto Pimpin Ziarah di Blitar
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
