Situs Nikahsirri.com Rusak, Polisi Kesulitan Data Para Mitra


Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah m
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kesulitan mendata secara rinci mitra yang sudah direkrut dan siap dinikahi secara sirih terkait situs nikahsirri.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, situs nikahsirri.com mengalami kerusakan saat penyidik hendak pendataan terhadap para mitra.
"Untuk yang mitra kemarin kami belum membuka ya, karena kita masih ada kerusakan jaringan. Itu jaringan dari akun (Nikah Sirii)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Argo menjelaskan, penyidik saat ini masih menganalisa kerusakan pada situs nikahsirri.com yang mengakibatkan tidak bisa diakses. Kerusakan itu murni dari situs nikahsirri.com.
"Bukan dari jaringan, wifi kita aman. Dia kan mempunyai domain nya itu biar kita buka dan mengetahui ya. dari mana kategori atau statisik yang ada didalam situ," sambung Argo.
Namun, dari pengakuan Aris, hingga kimi belum ada klien baik pria maupun wanita yang dinikahi secara siri oleh member.
"kita kan data belum ada. baru kita akan mencari membuka domain itu. nanti kalau sudah kita dapatkan kan kita kroscek dengan saksi," jelas Argo.
"Jadi kita tidak bisa dalam satu pihak yang kita gunakan. tapi ada barang bukti atau alat bukti yang kita dapatkan baru kita kroscek dengan tersangka itu," tutup Argo. (Ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
