Siti Fadilah Bebas dari Bui, KPK Harap Pejabat Negara Kapok untuk Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 November 2020
Siti Fadilah Bebas dari Bui, KPK Harap Pejabat Negara Kapok untuk Korupsi

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (Foto: Youtube/Deddy Corbuzier)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10).

Siti menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, hukuman pidana penjara yang dijalani Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

Baca Juga:

Andi Arief Minta Pemerintah Bebaskan Eks Menkes Siti Fadilah

"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).

Ali mengatakan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara. Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim.

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," ujar Ali.

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Majelis hakim menyatakan, Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.


Baca Juga:

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu


Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun ditolak MA. (Pon)

Baca Juga:

Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

#Siti Fadilah #KPK #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan