Siti Fadilah Bebas dari Bui, KPK Harap Pejabat Negara Kapok untuk Korupsi


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (Foto: Youtube/Deddy Corbuzier)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10).
Siti menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, hukuman pidana penjara yang dijalani Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.
Baca Juga:
Andi Arief Minta Pemerintah Bebaskan Eks Menkes Siti Fadilah
"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).
Ali mengatakan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara. Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim.
"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda, dan uang pengganti," ujar Ali.

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.
Majelis hakim menyatakan, Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca Juga:
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun ditolak MA. (Pon)
Baca Juga:
Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
