Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 November 2020
Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah menghirup udara bebas pada Sabtu (31/10). Siti bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

Achmad Cholidin, Pengacara Siti mengungkapkan bahwa Siti ingin membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menangani penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada wartawan, Minggu (1/11).

Meski begitu, kata Cholidin, sebelum membantu pemerintah memberantas COVID-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujarnya.

Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Baca Juga

Kabiro Humas MA Abdullah Meninggal Dunia

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung. (Pon)

#Siti Fadilah #Menteri Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Pramono berharap program ini dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta untuk menanyakan langsung ke Presiden Prabowo Subianto soal reshuffle kabinet.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Juni 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan berencana mengirimkan tim ke Swedia dalam tiga bulan ke depan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Budi Gunadi juga lupa soal umur bukan urusan manusia, termasuk dokter
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian
Indonesia
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Pengendalian TBC kini semakin berbasis komunitas, dengan melibatkan tenaga kesehatan, kader warga, serta tim Pasukan Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Mei 2025
Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC
Indonesia
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Kemenkes juga menjamin keamanan dan pengawasan bagi peserta didik di rumah sakit, mencegah mereka melakukan pekerjaan di luar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai peserta pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis
Indonesia
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Kemenkes juga mewajibkan semua peserta PPDS untuk melakukan tes mental.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
Indonesia
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan