Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah menghirup udara bebas pada Sabtu (31/10). Siti bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.
Achmad Cholidin, Pengacara Siti mengungkapkan bahwa Siti ingin membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menangani penyebaran COVID-19.
Baca Juga
"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada wartawan, Minggu (1/11).
Meski begitu, kata Cholidin, sebelum membantu pemerintah memberantas COVID-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.
"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujarnya.

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.
Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.
Baca Juga
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Merespons Isu Kena Reshuffle

Menkes Budi Gunadi Sadikin Peringatkan Krisis Tenaga Medis, Indonesia Harus Segera Tiru Swedia untuk Kesehatan Masa Depan!

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

Pengamat Sebut Menkes Budi Beban, Prabowo Harus Segera Lakukan Pergantian

Kadinkes DKI Sebut 274 RW di Jakarta Berstatus Siaga TBC

Kemenkes Wajibkan Skrining Psikologis dan Transparansi Rekrutmen PPDS Demi Kualitas Dokter Spesialis

Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad

Iuran Kepesertaan BPJS Tahun Depan Alami Penyesuaian, Bakal Diumumkan Bulan Juli 2025

Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
