Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 November 2020
Eks Menkes Siti Fadilah Ingin Bantu Pemerintah Usai Bebas dari Penjara

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah menghirup udara bebas pada Sabtu (31/10). Siti bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

Achmad Cholidin, Pengacara Siti mengungkapkan bahwa Siti ingin membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin menangani penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin kepada wartawan, Minggu (1/11).

Meski begitu, kata Cholidin, sebelum membantu pemerintah memberantas COVID-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujarnya.

Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Baca Juga

Kabiro Humas MA Abdullah Meninggal Dunia

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK. Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung. (Pon)

#Siti Fadilah #Menteri Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Menkes menyebut, kebiasaan menambahkan santan berlebihan, garam, gula, hingga jeroan saat memasak faktor utama meningkatnya tekanan darah dan kadar kolesterol usai Idul Adha.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Menkes Perluas Jangkauan CKG Buntut Anak 11 hingga 14 Tahun Bunuh Diri di Awal Tahun 2026
Langkah promotif-preventif ini diambil menyusul temuan kasus tragis empat anak usia 11-14 tahun yang meninggal dunia akibat bunuh diri di berbagai wilayah Indonesia sepanjang awal tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Menkes Perluas Jangkauan CKG Buntut Anak 11 hingga 14 Tahun Bunuh Diri di Awal Tahun 2026
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat rutin membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa menikmati layanan kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 25 Januari 2026
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Indonesia
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Presiden Prabowo dan MBZ meresmikan RS Kardiologi Emirates Indonesia di Solo. Pembangunan dan peralatan menelan dana Rp400 miliar, hibah dari UEA.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana menemui Menkes RI, Budi Sadikin, untuk membahas pembangunan RS Tipe A Sumber Waras.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Indonesia
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS
Secara spesifik, sertifikasi HACCP berfungsi memastikan kualitas fasilitas pengolahan makanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS
Berita Foto
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 15 September 2025
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun
Bagikan