Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel


Ketum PSI, Kaesang Pangarep. (Foto: merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, tengah mengurus surat keterangan belum pernah menjalani hukuman pidana. Surat tersebut diperlukan sebagai syarat mengikuti Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).
Djuyamto menyebut ada tiga surat yang diurus berbarengan oleh Kaesang guna mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Diketahui, surat itu diurus Kaesang pasca diketoknya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga:
RUU Pilkada Soal Batas Umur Dinilai hanya Demi Muluskan Jalan Kaesang
Berdasarkan pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang dipastikan tak dapat berkompetisi dalam Pilkada Jateng karena belum cukup umur. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada sehari berselang. DPR memakai tafsir hukum seperti diputus Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Kalau memakai PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Tapi lewat putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Meski begitu, revisi UU Pilkada batal disahkan karena rapat paripurna DPR yang diadakan Kamis (22/8) tak mencapai kuorum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Mengaku Dipaksa Rakyat untuk Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/3b/b0/ff/3bb0ff3db758790a8894839c4a20a20d_182x135.jpg)
Kaesang Gagas Pemilihan Raya, PSI Jakarta: Menjawab Keresahan Anak Muda untuk Berpolitik

Raup 65,28 Persen Suara, Kaesang Resmi Jadi Ketum PSI

Jeffrie Geovanie Buka Kongres PSI, Ceritakan Sempat Minta Nama dan Logo Partai dari Jokowi

Kaesang Diarak Ribuan Suporter ke Lokasi Kongres PSI, Bawa Bekal Restu Jokowi

Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina PSI, Kaesang: Jangan Berandai-andai

10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI
